Akulaku Dilarang oleh OJK untuk Salurkan Pinjaman Pay Later
Akulaku tidak melaksanaan tindakan pengawasan yang diminta OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada perusahaan pembiayaan berbasis digital, PT Akulaku Finance Indonesia. OJK melarang Akulaku Finance Indonesia menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau pembiayaan pelanggan baik konsumen lama maupun baru sejak 5 Oktober 2023.
"PKU tertentu itu diberikan karena perusahaan pembiayaan tersebut tidak melaksanaan tindakan pengawasan yang diminta OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya Bambang W. Budiawan dalam pengumuman resmi, dikutip Selasa, 24 Oktober 2023.
Bambang menegaskan, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur lama maupun debitur baru dengan skema BNPL. Selain itu, Akulaku juga dilarang melayani pembiayaan serupa melalui skema channeling maupun joint financing.
OJK juga meminta Akulaku Finance Indonesia agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.