Prabowo Geram Disebut Terlalu Tua dan Gibran Terlalu Muda
Prabowo Subianto geram disebut terlalu tua dan Gibran terlalu muda.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) memperlihatkan kekesalannya kepada sejumlah pihak yang menilai dirinya terlalu tua untuk menjadi capres. Pria berusia 72 tahun itu juga geram dengan pihak yang menyebut cawapres pendampingnya, Gibran Rakabuming, terlalu muda.
"Sekarang kalau ada seorang putra ingin berbakti, ingin mengabdi, dicari masalah. Dibilang ini, itu, terlalu muda. Tahu-tahu saya juga dibilang terlalu tua," kata Prabowo dalam pidatonya dalam acara deklarasi dukungan PSI di Ballroom The Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023) malam.
Menurut Prabowo, pihak-pihak yang menyampaikan penilaian semacam itu telah bersikap seenaknya. "Yang satu terlalu muda, yang satu terlalu tua. Jadi, yang benar yang mana? Enak saja, yang bener lu aja berarti. Kalau lo boleh, kalau kita gak boleh. Enak saja ya kan," ujarnya.
Kendati begitu, Prabowo meminta semua pendukungnya untuk tidak memperdulikan penilaian-penilaian tersebut. Dia meminta semua partai pendukungnya untuk fokus pada tujuan dan program KIM.
Saat konferensi pers usai acara, Prabowo kembali menyinggung soal penilaian terlalu muda dan tua itu. Dia mengatakan, penilaian semacam itu mengalihkan perhatian rakyat dari program-program yang ditawarkannya sebagai capres. Dia pun meminta rakyat untuk fokus menilai programnya.
"Pelajarilah program kami, pelajarilah semua pasangan calon. Nilai yang mana yang lebih mampu membawa kebaikan, kemakmuran kepada bangsa dan rakyat dan monggo rakyat yang akan menentukan. Jadi, jangan lah narasi dibawa-bawa ke situ ya," kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.
KIM akan mendaftarkan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 pada hari ini, Rabu (25/10/2023). Saat didaftarkan, Gibran masih berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai wali kota Solo.
Putra sulung Presiden Jokowi itu bisa memenuhi syarat sebagai cawapres karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengubah batas usia minimum capres-cawapres dari 40 tahun menjadi "paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".