KPU Akhirnya Revisi PKPU Batas Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya berupaya merevisi pasal syarat batas usia minimum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, KPU sebelumnya menyatakan tidak akan merevisi pasal tersebut.
Perubahan sikap itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan (PKPU) tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada Pemerintah," kata Hasyim, Rabu.
Sebagai gambaran, Pasal 13 dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa syarat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Pada Senin (16/10/2023), MK membacakan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal ini sumber ketentuan batas usia minimum 40 tahun.
MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Berkat putusan tersebut, Gibran bisa maju sebagai cawapres karena dia sedang menjabat sebagai wali kota Solo, meski baru berusia 36 tahun.
Pada Rabu (18/10/2023) atau sehari jelang dibukanya pendaftaran capres-cawapres, Hasyim menyatakan tidak perlu merevisi PKPU sesuai putusan MK. Sebab, amar putusan MK sudah memuat norma baru terkait batas usia minimum. Karena itu, KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik agar memedomani putusan MK tersebut.
Langkah KPU tidak merevisi PKPU tersebut lantas dikritik sejumlah pakar hukum dan pengamat pemilu. Sebagian menilai bahwa pencalonan Gibran tidak sah atau setidaknya berpotensi disengketakan karena PKPU tak diubah sesuai putusan MK.
Kini, KPU menyatakan hendak merevisi. Hasyim mengatakan, penerbitan surat dinas merupakan langkah awal saja sebelum melakukan revisi. "Ya kan bertahap, mas, tidak boleh buru-buru, ojo kesusu, ojo grusa grusu," ujarnya.
Hasyim membantah bahwa revisi dilakukan demi memuluskan pencalonan Gibran. Dia menegaskan bahwa revisi dilakukan sebagai konsekuensi atas munculnya putusan MK. "Penyesuaian norma karena ada putusan ini kan bukan peristiwa baru," ujarnya.
Terkait proses revisi, Hasyim mengatakan bahwa konsultasi akan dilakukan ketika anggota DPR selesai reses dan memulai masa sedang. Ketika ditanya apakah revisi harus tuntas sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 13 November 2023, Hasyim menyebut bahwa revisi harus selesai secepatnya.