Bawaslu Ingatkan PSI yang Bagi-Bagi Sembako di Tangsel
Bawaslu mengingatkan kepada PSI Tangsel yang buat acara bagi-bagi sembako.
REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangsel melakukan bagi-bagi sembilan bahan pokok (sembako). Bawaslu Tangsel mengingatkan Partai Politik (parpol) seharusnya mengetahui hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye, termasuk pembagian sembako yang dilarang.
"Misalnya, PSI Tangsel saat acara ngamen politik membagi sembako dengan (menggunakan cara) tebus murah. Apakah melakukannya di masa kampanye diperbolehkan? Ini harus diketahui parpol mana yang boleh dan tidak," ujar Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat pemaparan, di kantornya, di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (26/10/2023) sore.
Dia menambahkan, ketentuan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye sudah dinyatakan di peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 15 tahun 2023. Termasuk pembagian sembako yang tidak boleh dilakukan di masa kampanye.
Bawaslu Tangsel juga meminta...
Lebih lanjut Bawaslu Tangsel meminta parpol menunggu sampai masa kampanye parpol tiba, yaitu selama 75 hari. Artinya kalau pemilihan presiden dan pemilihan legislatif atau DPR digelar 14 Februari 2024, dia menambahkan, maka masa kampanye parpol tinggal dihitung mundur saja.
Menjelang pergantian bulan ke November 2023, Acep juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan sosialisasi ke parpol terkait alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).
"Ini termasuk apakah ada biaya transportasi dan ini yang perlu disosialisasikan kepada parpol. Tujuannya agar mereka mengerti dan tidak terjadi kesalahan," katanya.
Harapannya semua parpol bisa tertib dan taat menjalankan demokrasi. Akhirnya, dia melanjutkan, semuanya bisa tertib dan jika mengikuti aturan yang ada maka tidak terjadi masalah.