Nurul Ghufron Mengaku Dicecar Dewas KPK Soal Pertemuan Antara Firli Bahuri dan SYL
Nurul Ghufron mengeklaim tidak mengetahui pertemuan Firli dan SYL.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku dicecar Dewan Pengawas (Dewas) mengenai dugaan pemerasan dan pertemuan antara Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, dia mengeklaim tak mengetahui hal tersebut.
"Kalau ke saya, saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan, maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas, pertemuan di GOR bulutangkis, ataupun tempat-tempat lain. Sekali lagi saya sampaikan, kami, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan," kata Ghufron kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Disamping itu, Ghufron tak memungkiri, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Namun, dia menjelaskan, pendalaman yang dilakukan kepolisian dan Dewas KPK harus memenuhi bukti yang cukup.
"Semuanya tentu harus memenuhi dua hal, secara materiil ada dua alat bukti yang cukup, dan yang kedua, prosedurnya tentu harus sesuai prosedur yang ditentukan, baik dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi, maupun dugaan pelanggaran etik nya," jelas Ghufron.
Diketahui, Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan seluruh Pimpinan KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri bertemu dengan SYL pada Jumat (27/10/2023). Namun, hanya Ghufron yang dapat memenuhi panggilan tersebut.
Firli tidak bisa hadir lantaran sedang ada kegiatan lain di kantor. Sementara itu, dua komisioner KPK, Alexander Marwata dan Johanis Tanak juga absen karena tengah melakukan dinas ke luar kota. Sedangkan Nawawi Pomolango berhalangan hadir lantaran sakit.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Firli membenarkan dirinya bertemu mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Namun, ia mengeklaim, pertemuan itu terjadi jauh sebelum KPK menyelidiki dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Firli menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut, SYL bukan tersangka atau pihak yang sedang berperkara di KPK lantaran penyelidikan kasus di Kementan belum dilakukan. Sehingga menurut purnawirawan jenderal Polri ini, tudingan dirinya memeras elite politisi Partai Nasdem tersebut tidaklah benar.
"Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," tegas Firli.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Dalam proses penyidikan ini, kepolisian telah memeriksa Firli sebagai saksi pada 24 Oktober 2023. Bahkan, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Firli di Bekasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.