Puskesmas Bekasi Sediakan Layanan Konsultasi Caleg Gangguan Jiwa
Caleg gangguan jiwa akan bermunculan setelah Pemilu 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyebutkan fasilitas kesehatan puskesmas di daerah itu telah menyediakan layanan konsultasi khusus bagi pasien berstatus calon legislatif (caleg) yang mengalami depresi maupun gangguan kejiwaan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Supriadinata mengatakan layanan konsultasi khusus ini sebagai upaya antisipasi kasus gangguan kejiwaan yang dimungkinkan dialami calon anggota legislatif gagal dalam kontestasi pemilihan umum mendatang.
"Itu sudah masuk SPM (standar pelayanan minimal) fasilitas kesehatan, pelayanan untuk orang dengan gangguan jiwa. Di Puskesmas sudah disiapkan obat serta tenaga medis dan dokter yang sudah terlatih untuk penanganan," katanya di Cikarang, Ahad (29/10/2023).
Seluruh pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bekasi sudah siap memberikan pelayanan konsultasi perihal dimaksud meski tidak menyediakan ruang khusus bagi caleg gagal.
Pihaknya juga menyediakan layanan rujukan apabila gangguan kejiwaan yang dialami calon wakil rakyat tersebut tidak mampu ditangani hingga tuntas di puskesmas.
Rujukan diberikan secara berjenjang tergantung tingkat sakit pasien mulai dari rumah sakit terdekat hingga ke RSUD Kabupaten Bekasi yang telah menyiagakan dua orang dokter spesialis kejiwaan.
"Tapi kalau memang harus dirawat, kita sudah siapkan rujukan lanjutan ke rumah sakit yang ada di Grogol atau Bogor yang sudah memiliki ruangan khusus pasien gangguan kejiwaan," katanya.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, terdapat 856 orang bakal calon legislatif dengan komposisi 560 laki-laki dan 296 perempuan yang akan memperebutkan 55 kursi anggota DPRD daerah itu.
Mereka akan berkontestasi di ajang pemilu legislatif pada 14 Februari 2024. Dengan komposisi tersebut maka dapat dipastikan ada 801 calon yang gagal terpilih menjadi anggota dewan sementara biaya politik telah dikeluarkan.
Kegagalan tersebut dapat memicu potensi gangguan kejiwaan baik stres maupun depresi bahkan lebih apabila calon legislatif tidak memiliki mental kuat kala menghadapi kenyataan tidak terpilih oleh masyarakat.