Dikeluarkan dari Grup WA Geng Motor, Pria di Bandung Bunuh Teman
Tersangka disebut sempat cekcok dengan korban dan melakukan penusukan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polresta Bandung, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial TT (36 tahun) terkait kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban berinisial A (29) mengalami luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Ahad (29/10/2023) di kawasan Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, awalnya polisi mendapat laporan soal keberadaan jasad.
“Diketahui penemuan mayat pada hari Ahad pukul 16.00 WIB, dengan jenazah memiliki luka tusuk. Tiga luka tusukan. Pertama, luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung. Kemudian di lengan dan di jari tangan,” kata Kapolresta, Senin (30/10/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Kapolresta mengatakan, polisi mengantongi identitas terduga pelaku penganiayaan dan menangkapnya pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB. “Pembunuhan diungkap dalam waktu tujuh jam,” kata dia.
Polisi kemudian memeriksa tersangka dan mengungkap motifnya melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri. “Motif tersangka sakit hati terhadap korban karena dikeluarkan dari grup WhatsApp (WA),” ujar Kapolresta.
Tersangka dikeluarkan dari grup WA geng motor. Menurut Kapolresta, tersangka sempat menanyakan kepada korban alasan dirinya dikeluarkan dari grup WA tersebut. Kemudian terjadi cekcok dan tersangka disebut mengeluarkan senjata tajam berupa pisau.
“Tersangka mengeluarkan senjata tajam, sebilah pisau yang tiap hari dibawa ke mana-mana. Saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka menusuk kepada korban,” kata Kapolresta.
Berdasarkan hasil autopsi, Kapolresta mengatakan, korban meninggal karena mengalami luka di bagian dada kiri yang menyebabkan jantung robek.
Menurut Kapolresta, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.