Dalami Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polda Jabar akan Gelar Prarekonstruksi
Polisi rencananya hanya menghadirkan satu tersangka saat prarekonstruksi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) masih mendalami kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang. Pekan ini, polisi rencananya menggelar prarekonstruksi.
“Prarekonstruksi hari Rabu atau Kamis,” kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Ahad (29/10/2023).
Surawan mengatakan, pada prarekonstruksi itu rencananya dihadirkan satu tersangka, yaitu M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan korban. “Danu saja (yang hadir),” kata dia.
Ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Selain Danu, tersangkanya adalah Yosep Hidayah, suami dan ayah korban. Selain itu, istri kedua Yosep, Mimin, serta dua anak tirinya, Arighi dan Abi.
Surawan mengatakan, penyidik masih mendalami kasus pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2021 itu. Begitu juga terkait motifnya. “Kita masih dalami (motifnya),” kata dia.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi sejauh ini, Surawan sebelumnya mengatakan, ada indikasi yang mengarah kepada eksekutor pembunuhan. Indikasinya disebut mengarah ke tersangka Yosep Hidayah.
“(Eksekutor pembunuhan) Tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep). Tapi, dari hasil penyidikan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosep),” kata Surawan, saat dihubungi wartawan, Kamis (26/10/2023).
Surawan mengatakan, dalam melakukan eksekusi, diduga ada keterlibatan orang lain. Polisi disebut melihat indikasi itu, antara lain dari kondisi korban. “Ada pembantuan dari yang lain, tidak mungkin sendiri. Kita analisis dari perlukaannya (korban), kemudian dari autopsinya, itu tidak mungkin dilakukan sendiri,” kata dia.
Menurut Surawan, penyidik mengusut kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu dengan scientific investigation, tidak hanya menggunakan keterangan saksi atau tersangka. “Dalam penyelidikan ini kita mengedepankan scientific investigation. Tidak serta-merta hanya menggunakan keterangan saksi atau tersangka, tapi membuktikan dengan scientific, baik DNA atau sidik jari,” kata Surawan.
Sementara Yosep, Mimin, dan kedua anak tirinya membantah terlibat dalam kematian Tuti dan Amalia. Bahkan, tersangka Mimin, Arighi dan Abi, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada kepala Polri (Kapolri).