Empat Bersaudara Jadi Tersangka Pencurian Kabel Fiber Optik di Tasikmalaya

Komplotan pencuri kabel fiber optik ini diduga sudah beraksi di sejumlah lokasi.

Republika/Bayu Adji P
Empat tersangka pencurian kabel fiber optik di wilayah Kota Tasikmalaya diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Selasa (31/10/2023).
Rep: Bayu Adji P Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat pencurian kabel optik di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Empat tersangka yang berinisial RP, MR, BS, dan RN ini merupakan saudara atau memiliki hubungan kekeluargaan.

Baca Juga


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal mengatakan, polisi awalnya mendapat laporan kasus pencurian kabel fiber optik di wilayah Cihideung dan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Polisi yang menyelidiki kasus itu menemukan rekaman kamera CCTV yang menunjukkan pelaku beraksi.

“Dari hasil penyelidikan itu, kami dapat mengamankan satu orang. Setelah dilakukan pengembangan, pada Ahad (29/10/2023), seluruh pelaku diamankan,” kata Fetrizal, saat konferensi pers, Selasa (31/10/2023).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian itu, di antaranya satu unit mobil, alat pemotong kabel, dan tangga.

Fetrizal menjelaskan, seorang tersangka berinisial RP merupakan karyawan di salah satu perusahaan kabel fiber optik di Kota Tasikmalaya. Tersangka kemudian melakukan duplikasi kunci perusahaan.

Setelah melakukan duplikasi, RP diduga mengajak tersangka lain, yang seluruhnya masih memiliki hubungan kekeluargaan, untuk melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Fetrizal, komplotan tersebut sudah melakukan aksi serupa berkali-kali di tujuh lokasi. Adapun barang yang dicuri adalah gulungan kabel optik, sehingga perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Fetrizal mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka, kabel fiber optik curian itu dijual di wilayah Bandung. “Kami masih melakukan pengembangan,” kata Fetrizal.

Para tersangka disebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler