Nabi Muhammad Bermuamalah dengan Yahudi yang Mau Hidup Rukun

Nabi Muhammad SAW juga sangat tegas terhadap orang-orang Yahudi yang zalim.

Dok Republika
Ilustrasi kaligrafi Nabi Muhammad
Rep: Andrian Saputra Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nabi Muhammad menjalin hubungan baik dengan non Muslim yang mau hidup berdampingan dalam damai dengan Muslim. Bahkan dalam beberapa riwayat disebutkan tentang bagaimana terjalinnya interaksi nabi Muhammad dengan orang Yahudi dalam praktik muamalah.

Baca Juga


Meski begitu dalam waktu yang lain, Nabi Muhammad SAW juga sangat tegas terhadap orang-orang Yahudi yang zalim dan memusuhi orang-orang Islam. Sebut saja seperti orang-orang Yahudi dari Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraidhah yang memusuhi nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW tak segan-segan memerangi mereka.

Sementara itu terkait harmonisnya interaksi Rasulullah dengan Yahudi yang mau hidup berdampingan di antaranya sebagaimana berikut: 

توفي رسول الله ﷺ ودرعه مرهونة عند يهودي في ثلاثين صاعا من شعير. متفرق عليه.

Artinya: Rasulullah SAW wafat sedangkan baju dir'ah beliau digadaikan pada seorang Yahudi dengan nilai tiga puluh gantang gandum (Muttafaq Alaih). 

Imam An Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa dir'ah (الدرع) artinya baju yang dipakai dalam perang. Rasulullah menggadaikan baju perangnya kepada seorang Yahudi bernama Abu Syahm dari Bani Zhafar sekutu suku Aus.

Hadits tersebut menunjukan kezuhudan nabi Muhammad terhadap dunia dan sikap Rasulullah yang tak mau menumpuk kekayaan. Selain itu hadits tersebut sebagai petunjuk bagi Muslim atau menjadi dalil bolehnya bermuamalah dengan ahli kitab. 

"Boleh bermuamalah dengan ahli kitab, nabi SAW berutang hanya kepada Yahudi, dan tidak pernah berutang kepada sahabat-sahabat beliau yang kaya. Bisa jadi untuk menjelaskan kebolehannya, atau karena mereka tidak punya saat beliau meminjam, atau karena beliau khawatir jika mereka tidak mau menerima pembayaran atau pengganti dari beliau," (Lihat Nuzulul Muttaqin fii Syarhi Riyadhus Shalihin, karya Imam Nawawi penerbit darul Mustafa, yang juga diterjemahkan penerbit Gema Insani dengan judul Syarah Riyadhus Shalihin halaman 472).

Dalam redaksi hadits lainnya: 

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ تَذَاكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ وَالْقَبِيلَ فِي السَّلَفِ فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid, telah menceritakan kepada kami Al A'masy berkata, kami menceritakan di hadapan Ibrahim tentang masalah gadai dan pembayaran tunda dalam jual beli. Maka Ibrahim berkata, telah menceritakan kepada kami Al Aswad dari 'Aisyah radhiallahu'anha bahwa Nabi ﷺ pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran tunda sampai waktu yang ditentukan, yang Beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besi Beliau." (HR. Bukhari nomor 2509 dalam Fathul Bari) .

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari  juga menjelaskan bahwa hadits tersebut menjadi dalil tentang bolehnya menjual senjata kepada orang kafir. 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler