Kemenag Tegaskan Orang Sakit Parah tidak Wajib Berhaji

Isu kesehatan jamaah haji menjadi salah satu perhatian Kementerian Agama.

Republika/Fuji E Permana
Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat di Makkah, Arab Saudi. Selasa (20/6/2023)
Rep: Fuji E Permana Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Isu kesehatan jamaah haji menjadi salah satu perhatian Kementerian Agama (Kemenag) dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Kemenag juga menegaskan bahwa tidak wajib bagi orang yang sakit parah melaksanakan haji.

Baca Juga


Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Arsyad Hidayat menjelaskan tentang posisi istithaah kesehatan bagi calon jamaah haji. 

Ia mengatakan, kalau orang mau melaksanakan sholat Dzuhur pukul 11.00 apakah sah sholatnya? Sementara waktu Dzuhur adalah jam 12.00. Masuk waktu Dzuhur itu menjadi bagian syarat wajib seseorang melaksanakan sholat. Sama halnya istithaah pun posisinya seperti masuk waktu sholat tersebut. 

"Walaupun nanti ulama fikih ada perbedaan, ada ulama fikih yang mengatakan bahwa ini (istithaah) syarat sah dan syarat wajib, artinya kalau seseorang tidak terpenuhi istithaahnya, tidak sah hajinya," kata Arsyad saat diskusi dalam acara Media Gathering Bertema Istithaah Kesehatan Dahulu bayar Lunas Kemudian, di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Arsyad mengatakan, ada juga ulama mengatakan istithaah itu syarat wajib. Artinya kalau istithaahnya terpenuhi maka seseorang itu wajib berhaji. Tapi kalau istithaahnya tidak terpenuhi sebenarnya tidak ada kewajiban bagi orang tersebut melaksanakan ibadah haji.

Arsyad menjelaskan, maka sebenarnya tidak wajib bagi orang yang sakit, orang yang sakit stadium empat, dan gagal ginjal tidak wajib melaksanakan haji.

"Itu salah satu alasan mengapa kita harus memberikan penyadaran kepada publik bahwa istithaah kesehatan menjadi salah satu hal penting dalam beribadah haji," ujar Arsyad.

Sebelumnya, Direktur Bina Haji Kemenag ini juga mengatakan, sembilan rekomendasi yang dihasilkan dalam Mudzakarah Perhajian memang menitikberatkan kepada penguatan istithaah kesehatan jamaah haji. Dalam beberapa poin rekomendasi juga disampaikan langkah konkret, baik yang dilakukan oleh Kemenag dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Arsyad, Kemenkes akan menerapkan istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji atau perubahannya. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga akan melakukan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL).

"Kementerian Kesehatan juga direkomendasikan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan istithaah kesehatan jamaah haji,” kata Arsyad.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler