Jejak Kelam 'the God Father' John Kei
Perseteruan John Kei dan Nus Kei kembali memakan korban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan John Kei dan Nus Kei kembali mencuat. Seorang pria berinisial GR (44 tahun) tewas ditembak di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Keterangan sementara dari kelompok John Kei mengaku penembakan itu terjadi setelah ada informasi bahwa mereka akan diserang oleh kelompok dari Nus Kei.
"Menurut keterangan dari pihak John Kei, kejadian ini mereka dapat informasi akan diserang oleh kelompok Nus Kei," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada awak media, Rabu (1/11/2023).
Menurut Titus, kelompok Nus Kei datang ke tempat kejadian perkara (lokasi penembakan) menggunakan sebuah mobil yang berisikan enam orang dengan membawa senjata tajam. Melihat korban turun dengan membawa parang, salah satu pelaku (GR) langsung menembak korban hingga terkapar. GR pun meregang nyawa.
John Kei bukanlah nama baru bagi publik Jakarta. Bahkan ia dijuluki Godfather of Jakarta. Ia dan komplotannya telah terlibat dalam berbagai kasus sejak 2004 lalu.
Pada 2019, perseteruan John Kei dan Nus Kei juga mencuat. Kelompok John Kei menyerang perumaan Green Lake City di Cipondoh untuk mencari Nus Kei.
2004
John Kei diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Basri Sangaji di Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2004. Namun ia lolos dari jeratan hukum karena tak terbukti terlibat.
2008
John Kei bersama adiknya Tito Refra ditangkap oleh Brimob dan Densus 88 di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara, pada 11 Agustus 2008. Keduanya ditangkap karena menganiaya Charles Refra dan Remi Refra. John dan Tito divonis delapan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
2010
Kelompok John Kei bentrok dengan kelompok Flores Ende pimpinan Thalib Makarim di klub Blowfish, Wisma Mulia, Jakarta Selatan, pada 4 April 2010. Dua anak buah John Kei tewas dalam kejadian ini.
2012
John Kei ditangkap Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2012. Ia terlibat kasus pembunuhan pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung di dalam kamar 2701 Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012. Ayung tewas dengan kondisi penuh luka tusukan di pinggang, leher, dan perut.
Atas kasus ini, pada akhir 2012, John Kei divonis 12 tahun penjara. Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 16 tahun. Lalu pada 2014 ia dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
2017
John terlibat kerusuhan di Lapas Nusakambangan pada 7 November 2017. Bentrokan terjadi sejak pagi hingga siang hari. John terluka. Anak buahnya bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, tewas.
2019
John bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Hukuman 16 tahun penjara John sebenarnya baru berakhir 2028. Namun dia mendapat remisi 36 bulan 30 hari sehingga bisa bebas murni pada Maret 2025.
Namun, belum sampai setahun sejak bebas bersyarat, John Kei malah kembali berulah dengan kasus percobaan pembunuhan Nus Kei pada Ahad kemarin.
2021
Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan berencana terhada Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
2023
Seorang pria berinisial GR (44 tahun) tewas ditembak di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Diduga korban merupakan bagian dari kelompok Nus Kei.