Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Uang Rp 40 Miliar Kasus Korupsi Kemenkominfo
Achsanul Qosasi memakai rompi oranye tanda tersangka dengan tangan diborgol.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun anggaran 2020-2022. Auditor Keuangan III BPK itu ditetapkan tersangka karena diduga menerima uang Rp 40 miliar.
Dana sebesar itu digunakan untuk menutup kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang dalam penyidikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dengan kerugian negara Rp 8,03 triliun tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang sudah kita temukan dan kumpulkan sebelumnya, disepakati kesimpulannya bahwa terhadap AQ (Achsanul Qosasi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi berlangsung cepat. Sebelum diumumkan menjadi tersangka, presiden Madura United FC itu mendatangi Gedung Pidsus untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa selama kurang lebih tiga jam, sejak pukul 08.00 WIB, Achsanul digelandang keluar menggunakan rompi merah muda.
Eks politikus Partai Demokrat tersebut sudah dalam kondisi tangan diborgol. Penyidik pun membawanya ke mobil untuk dijebloskan ke sel tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Kuntadi menerangkan, pemeriksaan cepat yang dilakukan terhadap Achsanul karena tim penyidik sudah memiliki bukti yang cukup perihal dugaan penerimaan uang terkait upaya tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Dia menjelaskan, Achsanul menerima uang Rp 40 miliar dari bos PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan (IH) yang sudah menjadi terdakwa dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti. Uang pemberian Irwan tersebut melalui perintah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) yang juga berstatus terdakwa.
Irwan memerintahkan rekannya, Windy Purnama (WP), yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini untuk mengantarkan uang Rp 40 miliar tersebut kepada Achsanul. Lalu, Achsanul mengutus Sadikin Rusli (SR) yang juga sudah tersangka, untuk mengambil uang yang diantar oleh Windy tersebut.
Windy dan Sadikin, keduanya bertemu di pelataran parkir mobil di Hotel Grand Hyatt di Jakarta Pusat (Jakpus) pada 19 Juli 2022, sekitar Pukul 18.50 WIB. "Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, tersangka AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," ujar Kuntadi.
Penyidik meyakini, uang yang diterima Achsanul Qosasi tersebut untuk memuluskan audit penggunaan anggaran untuk proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Atas penerimaan uang tersebut, penyidik menjerat Achsanul dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 Ayat (1) UU TPPU 8/2008.
Sangkaan tersebut, terkait dengan penerimaan gratifikasi, dan suap, serta pencucian uang.