'The God Father' John Kei, Tetap Berdiri Saat Tahanan Lain Jongkok di LP Nusakambangan
Kelompok John Kei terlibat keributan dengan Nus Kei.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- John Kei yang kerap dijuluki 'the God Father' Jakarta kini masih mendekam di penjara. Ia divonis 15 tahun penjara pada 2021 lalu karena terbukti menjadi otak penyerangan di Green Lake City dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Putusan itu dikuatkan ditingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Namun meski mendekam di bui, kelompoknya tetap aktif dan bergerak. Seorang pria berinisial GR (44 tahun) tewas ditembak di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga merupakan anak buat Nus Kei, musuh bebuyutan John Kei.
"Menurut keterangan dari pihak John Kei, kejadian ini mereka dapat informasi akan diserang oleh kelompok Nus Kei," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada awak media, Rabu (1/11/2023).
Kelompok Nus Kei datang ke tempat kejadian perkara (lokasi penembakan) menggunakan sebuah mobil yang berisikan enam orang dengan membawa senjata tajam. Melihat korban turun dengan membawa parang, salah satu pelaku langsung menembak korban GT hingga terkapar. GR pun meregang nyawa.
Polisi terus menyelidiki kasus ini, termasuk dugaan motifnya. Pelaku penembakan sudah ditahan. Namun penembakan ini memperlihatkan bagaiman masih kuatnya kelompok John Kei.
John Kei memiliki jejak kriminal cukup panjang. Pria yang memiliki nama asli John Refra itu pernah ditangkap Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2012. Ia terlibat kasus pembunuhan pengusaha Tan Harry Tantono. Ia divonis bersalah dan MA memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara.
Memilih berdiri
Yang cukup ikonik adalah cerita John saat menjalani eksekusi penahanan di Nusakambangan. Pada 2 Maret 2014, John Kei bersama puluhan napi lainnya tiba di tempat penyeberangan menuju Nusakambangan sekitar pukul 12.05 WIB, dengan menumpang empat kendaraan Transpas, tiga di antaranya berupa bus dan satu unit lainnya berupa minibus Suzuki Elf.
Mereka dikawal sejumlah mobil yang ditumpangi petugas dari Rumah Tahanan Negara Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang serta personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata laras panjang.
Setelah menunggu selama 12 menit, John Kei bersama napi lainnya diturunkan dari mobil Transpas dan diminta berjalan jongkok menuju Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberangkan mereka menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Setiap kelompok napi terdiri lima orang dengan kondisi tangan antarnapi dirantai. Kendati demikian, John Kei yang mengenakan kaos warna oranye dan celana jin warna abu-abu tidak mau berjalan jongkok seperti napi lain.
Cerita lain dari sosok John Kei adalah saat ia divonis 15 tahun penjara pada 2021 lalu. Mendengar vonis tersebut, John Kei terkekeh. Hal itu tampak dari layar monitor dalam ruang sidang yang tersambung dengan John di rutan Polda Metro Jaya.
Awalnya John sedikit tersontak dari kursinya mendengar putusan itu. Dia sempat pula menyebut ulang kata '15 tahun'. Selanjutnya, dia terkekeh selama beberapa detik.
Setelah itu, dia mengepalkan tangan kanan ke udara. Dia lalu kembali tersenyum. Entah kenapa, John tertawa lagi. Saat ditanya hakim menayakan apakah John menerima putusan itu, ia menjawab, "Yang Mulia, saya pikir-pikir dulu, lah," kata pria.