Polda Metro Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Terlapor dalam kasus dugaan pemerasan eks mentan SYL adalah Firli Bahuri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bakal melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Adapun dalam kasus itu, Firli sebagai terlapor.
Polda Metro Jaya sudah sempat memeriksa politikus Partai Nasdem tersebut sebelum ditahan oleh KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Firli di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023).
"Gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidama korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
"(Gelar perkara) kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan pada Selasa 7 November 2023," ujar Ade menambahkan. Firli sejatinya sudah diperiksa pada akhir Oktober lalu. Namun, pemeriksaan dilakukan di gedung Bareskrim Polri.
Pada pemeriksaan kedua, menurut Ade, Firli bakal diinterogasi oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa. Pemanggilan tersebut masih dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh Firli kepada SYL agar penanganan kasus korupsi Kementan di KPK bisa dihentikan.
"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada 2 November 2023 kemarin," kata Ade.
Selain itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga berencana memeriksa pegawai KPK, yang tidak disebutkan identitasnya. Rencananya pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut digelar di Polda Metro Jaya pada Senin (6/11/2023).