Anak di Garut Ditemukan Tewas Tenggelam Ternyata Dibunuh Bocah 12 Tahun dengan Terencana

Pelaku diduga membunuh karena sakit hati dengan korban saat main voli.

Dok Republika
Polres Garut menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh seorang anak berusia 12 tahun, Senin (6/11/2023).
Rep: Bayu Adji Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, diduga melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia kepada temannya pada Senin (30/10/2023). Kasus itu terungkap setelah jenazah korban (13 tahun) ditemukan di pinggir Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga


Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, polisi menerima laporan dari orang tua korban terkait kasus itu pada Sabtu (4/11/2023). Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. "Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa. Hasilnya, mengarah kepada anak (12 tahun)," kata dia saat konferensi pers, Senin (6/11/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi itu dilakukan diduga karena anak berhadapan dengan hukum (ABH) sakit hati kepada korban. Korban diduga melakukan bercandaan kepada ABH saat mereka bermain voli bersama.

Menurut Kapolres, aksi itu dilakukan di tepi Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, pada Senin. ABH diduga melukai korban di bagian vital tangan dan leher dengan  menggunakan sebilah cutter.

"Barang bukti cutter panjang sekitar 10 sentimeter, celana pendek, kaus polos hitam, dan beberapa yang digunakan oleh anak saat melakukan kekerasan."

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula ketika ABH, korban, dan sejumlah rekannya, bermain voli bersama. Ketika itu, bola voli mengenai wajah ABH sebanyak tiga kali. Kejadian itu yang membuat ABH sakit hati kepada korban. "Dari sana ada sakit hati, tidak terima," kata dia.

 

Ari menambahkan, setelah itu anak-anak tersebut menaruh bola voli ke rumah. Kemudian ABH diduga merencanakan aksinya dengan membawa cutter dari rumah.

Saat korban sedang mandi di sungai, menurut dia, ABH melakukan aksinya dengan melukai korban di bagian vital. "Posisi saat melakukan penganiayaan, korban dan ABH berada di air. Posisi korban hendak ke pinggir sungai, ABH di atasnya," kata dia. 

Menurut Ari, korban sempat dinyatakan hilang selama beberapa hari. Namun, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat pekan lalu.

Atas perbuatannya, ABH itu akan dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup. "Perlakuan penanganan, kami akan melaksanakan seperti aturan yang berlaku sesuai SPPA. Kami tidak menahan, tapi dititip di LPKS," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler