Menilik Kembali Patokan Harga Beras Normal Versi Pemerintah 

Harga beras premium kini dipatok Rp 13.900 per kg, naik 8,59 persen.

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Pekerja mengangkut beras di Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten, Sabtu (16/9/2023). Menurut pedagang beras setempat harga beres kembali naik dari Rp13 ribu menjadi Rp14 ribu per kilogram untuk kualitas premium dan dari Rp11 ribu menjadi Rp12 ribu untuk kualitas medium akibat kurangnya pasokan dari petani dampat musim kemarau.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan harga beras sejak awal tahun ini membuat pemerintah menetapkan acuan harga baru di tingkat petani dan konsumen. Itu dilakukan karena pemerintah mengamini kenaikan biaya produksi yang harus diterima masyarakat demi menjaga petani tetap mendapatkan keuntungan dan berproduksi. 

Baca Juga


Pada 31 Maret 2023, Badan Pangan Nasional resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Aturan itu menggantikan aturan HET beras sebelumnya yang telah diatur sejak tahun 2017 silam. 

Sebagai contoh di Wilayah I yang meliputi Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 10.900 per kg. Harga itu naik 15,34 persen dari HET medium sebelumnya Rp 9.450 per kg. 

Adapun, harga beras premium kini dipatok Rp 13.900 per kg, naik 8,59 persen dari sebelumnya yang diatur pemerintah Rp 12.800 per kg. 

Meningkatnya HET beras mulai awal tahun ini, tidak lain disebabkan kenaikan harga gabah petani. Semula, pemerintah mengatur harga acuan gabah sebesar Rp 4.200 per kg dan naik menjadi Rp 5.000 per kg. 

Badan Pangan Nasional dalam sejumlah kesempatan menyampaikan, pergerakan harga gabah amat sensitif terhadap kenaikan maupun penurunan harga beras di sisi hilir. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan hulu dan hilir agar produksi beras nasional tetap terus berjalan. 

Adapun saat ini, rata-rata harga gabah berdasarkan pantauan Republika.co.id, telah meningkat jauh hingga tembus Rp 7.500 per kg. Alhasil, harga beras di tingkat konsumen ikut melonjak. 

Mengutip Panel Harga Badan Pangan Nasional, Selasa (7/11/2023), rata-rata harga beras medium di DKI Jakarta, yang termasuk ke dalam Wilayah I sudah dihargai Rp 13.030 per kg atau 19,54 persen lebih mahal dari harga acuan normal versi pemerintah. 

Sementara itu, di tempat yang sama, harga beras premium sudah dihargai Rp 14.890 per kg atau 7,12 persen lebih tinggi dari HET beras. 

Ketua Koperasi Pedagang Pasar Beras Cipinang, Zulkifli Rasyid, menyampaikan, stok beras saat ini belum optimal. Ia membantah bila ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa beras telah melimpah. Pasalnya, musim panen di sebagian kecil daerah saat ini tidak sesuai harapan. 

Sementara umumnya saat ini merupakan musim tanam yang baru memasuki puncak panen pada Maret 2024 mendatang. Saat itu, kemungkinan penurunan harga baru bisa terjadi. “Tapi kalau panennya berjalan baik, kalau tidak baik, ya tetap pada posisi nyambung (harga tinggi),” ujar dia.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler