Anies Segera Umumkan Formasi Tim Pemenangan Amin

Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan meminta putusan MKMK bisa objektif.

Republika/Eva Rianti
Capres Koalisi Perubahan Anies Rasyid Baswedan saat menghadiri haul Qudbil Anfas Al Habib Umar bin Abdurrahman Al Atthos ke-373 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Rep: Eva Rianti Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan Anies Rasyid Baswedan mengatakan, tim pemenangan pasangan Anies-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) segera diumumkan. Namun, dia masih enggan menyebut, waktu pengumuman pastinya, dan siapa saja yang tergabung ke dalam tim tersebut.

 "Nanti Insya Allah formalisasi sebentar lagi ya," kata Anies kepada wartawan seusai menghadiri acara maulid dan haul Qudbil Anfas Al Habib Umar bin Abdurrahman Al Atthos ke-373 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga


 
Saat didesak kapan waktu pengumuman tim pemenangan, Anies tidak meresponsnya. Begitu juga dengan bocoran sosok kejutan yang bakal bergabung ke dalam tim. Anies hanya menyebut bahwa tim Amin memiliki 'pasukan' yang sudah bekerja sejak lama.

Dan akan terus bekerja untuk memenangkan pasangan yang diusung oleh Partai Nasdem, PKS, dan PKB itu. Anies mengeklaim, timnya sudah bekerja di pelosok desa, kampung, hingga kompleks perumahan sejak lama.
 
"Kalau dibilang kapten, kapten itu sudah dimana-mana. Saya sering sampaikan ini bukan seperti superhero, tapi avengers, hero-nya ada banyak, dan sudah bekerja selama ini, jadi bukan mendadak baru kerja," jelas Anies.

Anies komentari putusan MKMK...

Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mengomentari ihwal akan diumumkannya putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pimpinan Jimly Asshidiqie tentang kode etik hakim MK pada Selasa. Anies meminta MKMK bisa menyampaikan keputusan yang objektif.
 
Anies mengungkapkan pengalamannya menjadi Ketua Komite Kode Etik KPK pada 2012. Eks rektor Universitas Paramadina tersebut menyampaikan, pada saat itu ditugaskan untuk mendalami ada atau tidaknya prinsip etika yang melanggar.
 
"Dari pengalaman itu saya melihat bekerja di dalam etika itu harus menjaga etik juga, termasuk semua yang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan objektif," kata Anies usai acara haul Qudbil Anfas Al Habib Umar bin Abdurrahman Al Atthos ke-373 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Anies melanjutkan, di samping mesti menghasilkan keputusan yang objektif, putusan itu juga sebagai upaya menjaga nilai yang diamanatkan kepada MK. "Lalu disampaikan juga menjadi bagian dari menjaga marwah institusi, pada waktu itu KPK, kalau sekarang kaitannya dengan MK," ujar eks mendikbud tersebut.
 
Anies berharap keputusan MKMK yang pada Selasa sore, bisa seobjektif dan seadil mungkin. Terlebih, MK adalah lembaga tinggi negara yang menjunjung keadilan dan independensi.
 
"Jadi kita percayakan kepada majelis kehormatan untuk menjalankan dan menuntaskan tugas dengan baik dan kami percaya mereka akan menjunjung tinggi etika dan menjunjung tinggi objektivitas," kata mantan gubernur DKI tersebut.
 
Sebelumnya, MKMK dijadwalkan pada Selasa, membacakan putusan Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. MKMK juga telah melakukan pemanggilan Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.
 
Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima, sebanyak 10 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman. Gara-gara dikabulkannya satu gugatan maka keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres.

Putusan MKMK akan dibacakan sebelum penetapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 13 November 2023. MKMK menyatakan bahwa putusan MK terkait syarat batas minimal usia capres cawapres harus dikawal oleh MKMK agar ada kepastian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler