Polisi Ungkap Rangkaian Kebejatan Ayah di Sukabumi Perkosa Dua Anak Kandungnya Sendiri
Aksi bejat N sudah dilakukan sjek anak kandungnya masih kecil.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membongkar kasus perbuatan rudapaksa atau pemerkosaan ayah kandung terhadap dua anaknya. Ironisnya aksi bejat tersebut sudah dilakukan tersangka sejak anak kandungnya tersebut masih kecil.
''Pelaku dari kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan rudapaksa dilakukan terhadap anak di bawah umur ini merupakan ayah kandungnya sendiri berinisial N (49 tahun),'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Kamis (9/11/2023).
Perbuatan rudapaksa ini sudah beberapa kali dilakukan pelaku kepada dua orang korban yang merupakan anaknya sendiri. Maruly mengatakan, tersangka N melakukan tindakan asusila kepada ke dua anak kandungnya sejak masih sekolah dasar (SD) kelas 4 dan 5 tingkat hingga menginjak usia 17 dan 19 tahun. Modusnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua anaknya dengan cara memaksa atau mengancam agar keduanya mau melakukan persetubuhan secara berulang kali.
Mirisnya lanjut Maruly, tersangka pernah melakukan persetubuhan secara bersama-sama dengan kedua anaknya di waktu dan tempat yang sama. Untuk memaksakan kehendaknya tersangka melakukan kekerasan terhadap kedua anak kandungnya dengan menggunakan benda seperti kabel besi, raket dan benda hiasan dinding sebagai alat intimidasi agar keduanya mau melakukan perbuatan itu.
"Tersangka mengaku melakukan itu karena sudah tidak nafsu terhadap istrinya dan sering menonton video tidak senonoh,'' ungkap Maruly.
Setelah beberapa kali mengalami tindakan yang tidak manusiawi tersebut, korban yang salah satunya mengalami kehamilan hingga melahirkan anak akhirnya berani melapor ke pihak kepolisian. Bahkan, korban sempat kabur dari rumah karena merasa trauma dan takut pada ayah kandungnya tersebut.
"Kami setelah menerima laporan itu, langsung mengerahkan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk bergerak cepat mengamankan tersangka," jelasnya.
Maruly menuturkan, barang bukti yang diamankan seperti kartu keluarga dan benda-benda yang digunakan sebagai alat intimidasi pada korban. Terhadap tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliiar.
Lebih lanjut Maruly menerangkan, tersangka diamankan pada Ahad (5/11/2023). Pada saat diamankan, N berada di daerah pegunungan karena sedang bersembunyi di wilayah itu.