HNW Sarankan Anwar Usman Mundur: Demi Kehormatan Dirinya Sendiri

Politikus PKS Hidayat Nur Wahid menyarankan Anwar Usman mundur demi kehormatannya.

Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. Politikus PKS Hidayat Nur Wahid menyarankan Anwar Usman mundur demi kehormatannya.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyarankan Anwar Usman untuk mundur dari hakim konstitusi setelah dijatuhkan sanksi MKMK. Terlebih, ketentuan konstitusi kalau hakim-hakim MK harus berjiwa kenegarawanan.

Baca Juga


Ia menilai, sekalipun tidak diberhentikan secara tidak hormat, akan lebih baik bagi Anwar Usman dan MK bila ia memilih mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi, apalagi atas pelanggaran kode etik tingkat berat.

Lalu, sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK dan menjadi hakim 'non-palu' untuk perkara sengketa Pilkada, Pileg, dan Pilpres 2024. Demi kebaikan diri dan MK, Anwar disarankan mundur sebagai sebagai hakim konstitusi.

"Pengunduran diri sebagai hakim konstitusi yang diberi sanksi berat itu diperlukan untuk kebaikan MK ke depan dan kehormatan dirinya sendiri, dan kepercayaan publik terhadap kredibilitas MK," kata HNW, Kamis (9/11/2023).

Sebagai informasi, anggota MKMK, Prof Bintan Saragih, turut mengeluarkan pendapat berbeda soal itu. Ia berpendapat, Anwar Usman seharusnya bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tapi sebagai hakim konstitusi.

HNW menekankan, Anwar Usman mengundurkan diri juga untuk kebaikan MK ke depan. Pasalnya, ke depan MK akan menghadapi tugas sangat besar mengawal proses demokrasi dengan mengadili sengketa pilkada, pileg dan pilpres.

Dengan posisi yang tidak dibolehkan menangani perkara-perkara itu, maka jumlah hakim yang mengadili berjumlah delapan orang (genap). Meskipun, dalam putusan perkara bila ada seri biasanya mengikuti posisi Ketua MK.

Tapi, HNW menambahkan, tetap saja jumlah hakim genap yang memutus akan menjadi persoalan di mata masyarakat. MK tidak akan maksimal menangani perkara-perkara penting tersebut karena ada satu hakim yang non palu.

"Opsi pengunduran diri sebaiknya diambil Anwar Usman untuk kebaikan dirinya, marwah MK dan legitimasi hasil Pemilu saat MK nantinya memutus sengketa terkait pemilu," ujar Wakil Ketua Majelis Syura PKS tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler