Amnesty: Ribuan Warga Palestina di Tepi Barat Disiksa dan Ditahan tanpa Proses Pengadilan
Amnesty International mendesak ICRC melakukan kunjungan darurat ke penjara Israel.
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbasis di Inggris, Amnesty International, mengecam tindakan represif pihak berwenang di Israel terhadap ribuan warga Palestina di Tepi Barat. Otoritas hukum di Israel saat ini menahan lebih dari 2.000 warga Palestina tanpa tuduhan atau proses persidangan di pengadilan.
"Dengan semakin banyak bukti penyiksaan, dimana para tahanan ditelanjangi, dipukuli dan dipermalukan," kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan pada Rabu (8/11/2023).
Bahkan, ungkap Amnesty, beberapa tahanan disuruh menyanyikan lagu-lagu Israel, memuji Israel dan mengutuk Hamas. “Bukti yang semakin banyak menunjukkan berbagai insiden pemukulan dan penghinaan terhadap tahanan – termasuk memaksa mereka menundukkan kepala, berlutut di lantai selama penghitungan narapidana, dan menyanyikan lagu-lagu Israel,” bunyi pernyataan itu dilansir laman Middle East Eye.
“Dalam satu gambar yang dianalisis oleh Amnesty, tiga pria Palestina – dengan mata tertutup dan pakaian mereka dilucuti – terlihat di samping seorang tentara yang mengenakan seragam hijau zaitun seperti yang dikenakan oleh pasukan darat Israel,” tambah pernyataan itu.
Direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Heba Morayef, mengatakan selama sebulan terakhir pihaknya telah menyaksikan peningkatan signifikan jumlah orang yang ditahan tanpa proses administratif, ditahan tanpa dakwaan atau proses pengadilan, dan masa penahanannya dapat diperpanjang tanpa batas waktu.
“Kami mendesak Israel untuk mengizinkan Komite Palang Merah Internasional (ICRC) melakukan kunjungan darurat ke penjara dan fasilitas penahanan, dan memantau kondisi tahanan Palestina,” tambahnya.