Diduga Tersangkut Kasus Wamenkumham, Eks Dirut CLM Juga Dilaporkan ke Bareskrim
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Nama eks dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) diduga tersangkut kasus suap yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Nama HH diduga memberi gratifikasi Wamenkumham.
Selain terseret kasus Wamenkumham, HH juga dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) Jumiatun Van Dongen.
Lewat suaminya, Willem Jan Van Dongen, Jumiatun yang juga pemilik saham PT CLM, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Helmut cs ke Bareskrim Polri pada 28 November 2022. "Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR," kata Willem, dalam keterangan, Jumat (10/11/2023).
Dalam perkara ini, Helmut diduga tidak sendiri. Ia bersama rekannya, Thomas Azali, diduga nekat memalsukan tanda tangan demi menguasai PT APMR, induk usaha PT CLM. "Kasus ini menggambarkan bagaimana serakahnya Helmut cs yang bukan hanya ingin menguasai CLM, namun juga induk usahanya, yakni PT APMR," tegasnya.
Bahkan, HH saat ini juga duduk di kursi pesakitan akibaat kasus dokumen palsu tentang produksi tambang batubara di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK, pada 14 Maret 2023.
Dalam kasus itu, KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan dua pihak. Meeting of mind itu, diduga menjadi latar belakang aliran dana ke Wamenkumham Eddy. Laporan itu dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK. Muncul dugaan kuat bahwa Eddy terima suap dan gratifikasi Rp 7 miliar dari HH.
Duit haram itu diduga untuk jasa konsultasi hukum Helmut kepada Eddy yang juga guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. Saat itu, Helmut ingin merebut PT CLM dengan cara melawan hukum.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai HH memberikan uang kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Menurut Boyamin, uang itu diberikan HH berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari perusahaan tersebut kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
“Urutannya itu adalah Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 1 miliar. Uang Rp 4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp 3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tapi janji itu tampaknya yang Rp 3 miliar tidak terpenuhi, yang Rp 1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej. Sebab, ia menyatakan sempat membahas kasus tersebut dengan pihak pelapor yaitu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Saya sebenarnya tidak kaget kalau Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka KPK. Karena persoalan yang dilaporkan agak paham, yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan," kata Boyamin.
Hingga Kamis (9/11/2023), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, memastikan sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Artinya, masih ada tiga tersangka selain Eddy. Alex tak menyebut nama hanya memberikan petunjuk. "Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Clear ya," ujar Alex.