MUI Tegaskan Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina Hukumnya Wajib

Salah satu cara mendukung bisa dengan membagikan zakat untuk kepentingan Palestina.

Republika/Bayu Adji P
Puluhan ribu orang melaksanakan aksi doa bersama untuk Palestina di Taman Kota Tasikmalaya, Jumat (10/11/2023). Aksi itu tak hanya dihadiri oleh umat Islam, melainkan juga umat dari agama lain.
Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Berdasarkan fatwa MUI tersebut disampaikan hukum mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram.

Baca Juga


"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 di kantor MUI, Jumat (10/11/2023).

Kiai Niam mengatakan, dukungan terhadap Palestina termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Ia menjelaskan, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzaki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

BACA JUGA: Doa Qunut Nazilah untuk Warga Palestina yang Berada dalam Peperangan

Kiai Niam menegaskan, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau mendukung pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Artis pro Palestina. - (Dok. Republika)

MUI juga merekomendasikan...

 

 

MUI juga merekomendasikan umat Islam diimbau mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, membaca Qunut Nazilah, mendoakan para syuhada dan melakukan sholat Ghaib bagi umat Islam Palestina yang wafat.

Merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

"Merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ujar Kiai Niam.

 

Fatwa MUI tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 8 November 2023, dengan ketentuan jika kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya dan mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Sikap Arab Saudi terhadap Israel Penjajah Palestina - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler