Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK, Anwar Usman tak Hadir
MK belum memberik keterangan soal ketidakhadiran Anwar Usman di pelantikan Suhartoyo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti proses pengucapan sumpah jabatan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK pada Senin (13/11/2023). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai pemilihan Ketua MK pada 9 November 2023. Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.
Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo dalam pengucapan sumpah itu.
Para hakim MK yang hadir dalam prosesi itu ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Manahan Sitompul. Adapun hakim konstitusi Anwar Usman tak menunjukkan batang hidungnya ketika momen pengucapan sumpah jabatan tersebut. MK belum memberi keterangan soal absennya Anwar.
Tercatat, tokoh yang hadir dalam pelantikan Suhartoyo antara lain Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dan anggotanya Bintan Saragih; Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dan panitera MK Ridwan Mansyuri.
Adapun Presiden Joko Widodo tak hadir dalam kegiatan ini. Presiden Jokowi padahal hadir saat pelantikan Anwar Usman sebagai ketua MK jilid II pada Maret lalu.
Diketahui, Majelis Kehormatan MK memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK karena dijatuhi sanksi berat. Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya mengubah status Anwar dari Ketua MK menjadi hakim MK biasa. Dalam DO-nya, anggota MKMK Bintan Saragih meminta Anwar Usman disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.