Boikot Produk Israel Kian Menggema, Apa Hukum Jual Beli dengan Yahudi?
Nabi Muhammad mencontohkan jual beli dengan non-Muslim.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Boikot terhadap produk Israel dan perusahaan-perusahaan yang mendukung kejahatan Israel kian menggema di tingkat global. Namun, bagaimana sebenarnya hukum jual beli dengan orang kafir dalam Islam?
Hadits yang menjadi dasar dibolehkannya berniaga dengan orang kafir, sebagai berikut.
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً قَالَ لَا بَلْ بَيْعٌ فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abu Bakar RA, dia berkata bahwa sejumlah sahabat pernah bersama Nabi SAW lalu tiba-tiba datang seorang lelaki musyrik dengan rambut panjang yang kusut sambil menggiring domba. Lalu Nabi SAW bertanya, "Apakah ini untuk dijual atau diberikan?" Orang itu menjawab, "Untuk dijual." Lalu beliau SAW membeli seekor kambing darinya." (HR. Bukhari)
Prinsip dasarnya adalah boleh bertransaksi jual beli dengan orang-orang Yahudi dan orang lain, sebagaimana telah dibuktikan bahwa Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya berurusan dengan orang-orang Yahudi di Madinah dalam transaksi perdagangan.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:
وقد أجمع المسلمون على جواز معاملة أهل الذِّمَّة ، وغيرهم من الكفَّارإذا لم يتحقَّق تحريم ما معه، لكن لا يجوز للمسلم أن يبيع أهل الحرب سلاحاً وآلة حرب ، ولا ما يستعينون به في إقامة دينهم . . . اهـ .
"Umat Islam telah sepakat bahwa boleh bertransaksi dengan kaum Dzimmah (non-Muslim yang ada di wilayah Muslim) dan orang-orang kafir lainnya selama tidak melanggar larangan yang ditetapkan dalam Islam. Namun seorang Muslim tidak boleh berniaga terkait senjata dan perlengkapan perang kepada orang-orang yang berperang, atau apapun yang mereka gunakan untuk menegakkan agamanya..."
Dalam Al-Majmu' juga disebutkan bahwa telah disepakati tentang larangan berniaga senjata kepada orang-orang yang berperang. Dari sini hikmah di baliknya jelas bahwa senjata yang dimaksud adalah apa yang digunakan untuk melawan umat Islam.
Dengan demikian, tidak ada keraguan mengenai keabsahan jihad melawan musuh-musuh Allah, Yahudi dan lain-lain, baik dengan jiwa dan uang, yang meliputi berbagai cara yang melemahkan perekonomian mereka dan merugikan mereka. Sebab uang adalah tulang punggung mereka baik di saat perang zaman dulu maupun modern.
Umat Islam harus bekerja sama dalam kebajikan dan membantu umat Islam untuk memperkuat umat ini sendiri. Berbagai upaya perlu dikerahkan untuk memperkuat Islam dan umat Islam serta untuk melemahkan musuh-musuh yang memerangi Islam. Termasuk dalam hal ini boikot produk Israel beserta perusahaan pendukung Israel, yang dengan hasil pendapatan tersebut, melakukan pembantaian terhadap rakyat Palestina.
Sumber: Islamqa