Diresmikan Roadmap Pinjol, Ekonom Dorong Pembiayaan Bunga Lebih Rendah

Batas maksimum bunga yang berlaku sejak 1 Januari 2024 yaitu 0,1 persen.

Freepik
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Rep: Novita Intan Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai dikeluarkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) atau Roadmap Pinjol oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu membedakan suku bunga pembiayaan produktif dan nonproduktif. Harapannya beleid ini bisa membuat kompetisi di pasar, sehingga terjadi efisiensi harga dana (bunga).
 
Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto mengatakan roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
 
“Peminjam akan terdorong untuk mengarah ke pembiayaan produktif karena bunga lebih rendah, sehingga diharapkan kontribusi P2P bagi ekonomi naik,” ujarnya kepada Republika, Senin (13/11/2023).
 
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman menambahkan pembatasan suku bunga dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan.
 
“Jika kita tidak mengatur suku bunga dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen,” ucapnya.
 
Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).

Baca Juga


Adapun batas maksimum manfaat ekonomi yang berlaku sejak 1 Januari 2024 yaitu pendanaan produktif 0,1 persen per hari pada 2024/ 2025 dan menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Sementara untuk pendanaan Konsumtif 0,3 persen per hari di tahun 2024, sebesar 0,2 persen per hari pada 2025, dan sebesar 0,1 persen per hari pada 2026. Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
 
Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara fintech peer to peer lending.
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler