Fatwa MUI Haramkan Produk Pro-Israel, Kemenkop: UMKM Mudah Beradaptasi

UMKM siap mengisi peluang yang ada.  

istimewa
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi Fatwa MUI tentang haramnya membeli produk pro-Israel dan pendukungnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan, produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mudah beradaptasi dengan kondisi apa pun. UMKM siap mengisi peluang yang ada.

Baca Juga


"Kalau ada peluang mereka bisa isi. Asal tidak diganggu-ganggu saja," ujar Deputi Bidang UKM Kemenkop Hanung Harimba Rachman saat ditanya Republika, Senin (13/11/2023).

Hanung melanjutkan, kualitas produk UMKM pun tidak kalah dengan produk asing. Misalnya makanan yang sudah banyak diproduksi UMKM.

"Makanan apa saja bisa kita bikin dan makanan kita sudah enak-enak. UMKM kita itu, apa saja bisa dibikin," ujarnya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa itu tertulis, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel haram hukumnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya. Ia turut mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah demi kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler