Tolak Aturan Pengupahan Baru, Buruh di Indramayu Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen
Besaran UMK saat ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Berbagai serikat pekerja atau buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (13/11/2023). Dalam aksinya, massa serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 Indramayu sebesar 15 persen dari UMK 2023.
Koordinator aksi, Hadi Haris Kiyandi, mengatakan, UMK 2023 Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar Rp 2.541.996,72. Menurut dia, besaran UMK tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Kabupaten Indramayu.
Hadi mengatakan, pihaknya pernah melakukan survei kebutuhan hidup layak secara independen. Hasilnya, kata dia, UMK Kabupaten Indramayu semestinya berada di kisaran Rp 5 juta per bulan. “Karena itu, kami minta UMK tahun depan naik 15 persen,” kata Hadi.
Dalam aksinya, massa buruh juga menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurut Hadi, jika menggunakan formula penghitungan berdasarkan aturan baru tersebut, kenaikan UMK tidak sesuai harapan. “Kenaikan upah kita cuma 0,3 persen. Itu berarti cuma naik Rp 10 ribu,” kata Hadi.
Soal UMK 2024, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda mengatakan, pihaknya masih menunggu formulasinya dan juga penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024. Penetapan UMP direncanakan pada 21 November 2023. Setelah itu, baru dilakukan rapat pleno untuk penentuan UMK 2024 Kabupaten Indramayu. “Untuk rapat pleno dijadwalkan 22-30 November 2023,” ujar dia.