Boikot Produk Pro-Israel Peluang Bagi Barang Lokal Mempromosikan Diri

Boikot adalah bentuk aksi nyata dukungan kepada saudara Muslim di Palestina.

DBS
Boikot produk Israel dan pro-Israel
Rep: Febrian Fachri Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Harif Rivai Amali, mengatakan, aksi boikot produk pro-Zionis Israel merupakan peluang bagi produk lokal sebagai barang substitusi. Menurut Harif, produk lokal sebagai pengganti harus mampu menjaga momentum mempromosikan diri supaya lebih dekat dengan masyarakat.
 
"Ini momen bagi produk lokal untuk menonjolkan kalau mereka bukan pro-Yahudi. Bagaimana bisa promosikan ambil momen. Kalau momen ini dipertahankan jangka panjang akan semakain bagus positioning-nya tidak kalah dari produk luar pro yahudi," kata Harif, kepada Republika.co.id di Kota Padang, Sumatra Barat, Rabu (15/11/2023).
 
Harif menjelaskan, seruan boikot produk pro-Israel, khususnya di Indonesia, adalah bentuk aksi nyata yang dapat menyalurkan aspirasi dan bentuk dukungan kepada saudara Muslim di Palestina. Dia menilai, seruan boikot tersebut sudah berdampak kepada produk pro-Israel tertentu.

Baca Juga


Misalnya, beberapa produk franchise makanan yang omzetnya mulai menurun.
Dampak negatif secara ekonomi, kata dia, akan diikuti pengurangan jam operasional, jumlah produk, dan juga tenaga kerja yang kebanyakan warga lokal.
"Dampak negatifnya jangka panjang adalah pengurangan karyawan yang juga orang-orang kita. Tapi itu konsekuensi," ujar Harif.
 
Menurut Harif, seruan aksi boikot produk proIsrael tidak dapat sepenuhnya dilakukan. Karena ada ketergantungan masyarakat terhadap produk tertentu yang belum tergantikan di Indonesia. Seperti kebutuhan harian sabun, pasta gigi, hingga fast food yang sukai anak-anak yang belum paham aksi solidaritas Palestina.

Namun, Harif menyebut, langkah konkret dapat dilakukan dengan cara tidak lagi makan di tempat. Karena dengan pemesanan delivery, akan dapat mencegah belanja turunan ketimbang makan di tempat.
 
Diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang mewajibkan dukungan bagi Palestina. Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram.

MUI juga menegaskan, Muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina. Hal itu karena keuntungan perusahaan terafiliasi Israel akan digunakan untuk mempersenjatai tentara Zionis yang berniat membunuh warga Palestina.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler