Pakar Ungkap Dampak Positif dari Aksi Boikot Produk Pro-Israel
Tindakan yang dilakukan Israel sudah mengarah kepada genosida.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Poin dari fatwa tersebut salah satunya mengibauan umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel dan merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas.
Pakar ekonomi syariah Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Imron Mawardi menilai, fatwa tersebut memiliki landasan yang kuat, utamanya dalam perspektif syariah. "Yang mana masyarakat Muslim sudah dapat menilai bahwa tindakan Israel merupakan penjajahan terhadap Palestina," kata Imron, Rabu (15/11/2023).
Maka dari itu, lanjutnya, sangat wajar jika membantu agresi Israel termasuk perbuatan haram atau tidak diperbolehkan. Imron pun menganggap, orang yang membeli produk yang menyumbang terhadap agresi Israel sebagai pendukung tindak penjajahan.
"Jadi menurut saya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah hal yang wajar," ujarnya. Ia melihat adanya dampak positif dari poin Fatwa MUI yang melarang pembelian produk pro-Israel.
Menurutnya, pemboikotan terhadap produk internasional yang berafiliasi dengan Israel secara tidak langsung memberikan peluang untuk produk lokal. Di mana banyak produk lokal yang bisa menjadi alternatif bagi produk-produk internasional tersebut.
"Saya kira ini justru malah peluang baik buat kita. Karena sebenarnya berbagai macam produk-produk yang diboikot berkompetisi dengan produk-produk lokal. Dengan pemboikotan produk-produk tersebut, masyarakat Indonesia akan mulai beralih kepada produk buatan Indonesia," kata dia.
Tak hanya itu, lanjut Imron, tindakan pemboikotan produk afiliasi Israel juga merupakan salah satu bentuk dukungan moral bagi Palestina. Apalagi, tindakan yang dilakukan Israel sudah mengarah kepada tindakan genosida.
Maka perlu direspons dengan serius oleh seluruh negara, khususnya negara Muslim. "Aksi pemboikotan yang dilakukan oleh umat Islam bukan sesuatu yang baru. Karena gerakan anti produk Israel telah digaungkan bertahun-tahun oleh berbagai negara. Gerakan itu dikenal dengan istilah BDS atau Boycott, Divestment, and Sanctions," ujarnya.