Kejagung Tunda Proses Pemeriksaan Peserta Pemilu 2024

ST Burhanuddin memastikan seluruh jajaran kejaksaan netral pada Pemilu 2024.

ANTARA/Aprillio Akbar
Jaksa Agung ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satu poin yang diatur adalah menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024 sampai penghitungan selesai.


Peserta pemilu tersebut, di antaranya calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon anggota legislatif (caleg). Termasuk, calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Di samping itu, kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan penyelenggara Pemilu 2024. Burhanuddin juga memastikan netralitas seluruh jajaran kejaksaan pada kontestasi nasional tahun depan.

"Memastikan netralitas semua jajaran kejaksaan dengan menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok manapun, yang akan memengaruhi dan mengganggu terselenggaranya pemilihan umum serentak 2024," ujar Burhanuddin.

Adapun proses penanganan perkara tindak pidana pemilu dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Di sini kejaksaan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri sebagai bentuk pelaksanaan amanat Pasal 486 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pola koordinasi diatur dalam Bab 4 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pemilu. Terdiri atas delapan tahapan, yakni kajian pelanggaran pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan.

"Hal yang baru dalam pola koordinasi penanganan perkara pemilu, yaitu jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada Sentra Gakkumdu," ujar Burhanuddin.

"Maupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti Sentra Gakkumdu dalam rangka pelaksanaan legitimasi kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024," kata Burhanuddin menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler