Kembalikan Uang Korupsi, Achsanul Qosasi Akui Terima Rp 40 M Terkait Korupsi BTS 4G
Uang puluhan miliar rupiah diterima Achsanul Qosasi selaku auditor BPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Achsanul Qosasi (AQ) mengembalikan uang Rp 31,4 miliar, yang didapatnya dari korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Pengembalian uang tersebut memastikan, Achsanul, selaku Auditor Keuangan III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengakui menerima uang Rp 40 miliar untuk memanipulasi hasil audit penggunaan anggaran proyek dan pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerangkan, pengembalian uang tersebut dilakukan pada Kamis (16/11/2023) melalui tim pengacara. Tim penyidik, kata Kuntadi, menerima pengembalian uang tersebut dalam bentuk mata uang asing setotal 2,02 juta dolar AS, atau setara Rp 31,4 miliar.
“Dengan pengembalian tersebut, artinya, ini otomatis bahwa tersangka AQ mengakui perbuatannya menerima pemberian uang (Rp 40 miliar) tersebut,” kata Kuntadi.
Kuntadi menerangkan, uang Rp 40 miliar yang diterima Achsanul bersumber dari korupsi BTS 4G BAKTI. Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku bos PT Solitech Media Sinergy. Atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo, Irwan menyuruh terdakwa Windi Purnama (WP) mengantarkan uang Rp 40 miliar tersebut kepada Achsanul. Achsanul menyuruh rekannya, yakni tersangka Sadikin Rusli (SDK), untuk menemui Windi.
Pada 19 Juli 2022, Windi bertemu dengan Sadikin di pelataran parkir Hotel Grand Hyatt di Jakarta Pusat (Jakpus). Kuntadi pun menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap Achsanul selama ini diakui olehnya, bahwa penerimaan uang Rp 40 miliar tersebut bukan untuk upaya tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI yang saat itu sedang dalam penyelidikan di Jampidsus-Kejagung.
Melainkan, kata Kuntadi pengakuan Achsanul, bahwa penerimaan uang Rp 40 miliar tersebut untuk memanipulasi hasil dari audit penggunaan anggaran proyek pembangunan BTS 4G BAKTI yang saat itu sedang dilakukan oleh BPK 2022. Proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G BAKTI tersebut terungkap merugikan negara Rp 8,03 triliun dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AQ, kami sampaikan bahwa penyerahan uang tersebut (Rp 40 miliar) bukan untuk upaya pengkondisian penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkomonfo. Tetapi dari hasil pemeriksaan tersangka AQ, bahwa penyerahan uang tersebut (Rp 40 miliar), terkait dengan upaya untuk mengkondisikan kegiatan audit yang dilakukan oleh BPK terkait penggunaan anggaran proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Paket-1 sampai Paket-5 BTS 4G BAKTI,” ujar Kuntadi.
Achsanul adalah tersangka ke-16 dalam pengusutan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Enam tersangka di antaranya sudah diadili sebagai terdakwa dan sudah divonis bersalah.
Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) dipidana 15 tahun penjara. Eks Dirut BAKTI Kemenkominfo dipidana 18 tahun penjara. Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli HUDEV-UI dipidana 5 tahun penjara. Dan Irwan, dipidana 12 tahun penjara. Sedangkan, Galumbang dipidana 6 tahun penjara. Serta Mukti Ali (MA) dipidana 6 tahun penjara.
Saat ini dua terdakwa masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakarta. Yakni terdakwa Windi, dan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS). Sedangkan 10 tersangka lainnya, termasuk Achsanul Qosasi, masih dalam tahanan menunggu proses penyidikan rampung sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar Achsanul tersebut, terungkap dari persidangan para terdakwa lainnya, bahwa uang itu bagian dari Rp 243 miliar yang digelontorkan untuk upaya tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Selain Achsanul, terungkap di persidangan sejumlah nama yang turut menerima.
Beberapa nama penerimanya sudah ditetapkan tersangka. Seperti Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean, seorang pengacara sekaligus Komisaris PT Pupuk Indonesia yang menerima Rp 15 miliar. Juga nama pengusaha Windu Aji Sutanto (WAS) yang disebut menerima Rp 66 miliar, tapi ditetapkan tersangka terakit kasus lain terkait korupsi pertambangan ore nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nama lain yang disebut-sebut turut menerima, adalah Nistra Yohan yang menerima Rp 70 miliar. Nistra diketahui sebagai Staf Ahli Anggota Komisi-1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan sampai hari ini masih dalam pencarian penyidik untuk dapat diperiksa. Selanjutnya nama Dito Aritedjo yang menerima Rp 27 miliar. Namun Dito Ariotedjo, politikus muda Partai Golkar, yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) membantah menerima uang tersebut.