YLKI: Belum Ada Aduan Konsumen Soal Tiket Konser Coldplay

YLKI berharap promotor dapat menyelesaikan kisruh tiket konser dengan konsumen.

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Grup band Coldplay beraksi saat membawakan hits andalannya dalam konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023). Konser grup band asal Inggris yang masuk dalam rangkaian tur dunia Music of the Spheres Tour 2023 di Jakarta itu merupakan penampilan perdana mereka di Indonesia sejak band itu didirikan pada 1997 dengan membawakan sekitar 22 lagunya.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) belum menerima aduan dari para konsumen yang merasa dirugikan terkait dengan penyelenggaraan konser grup musik asal Inggris, Coldplay.

“Belum ada,” ujar Ketua Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo, Jumat (17/11/2023).

Rio mengatakan belum ada pengaduan yang ia terima melalui telepon, surat elektronik, hingga yang datang secara langsung ke kantor YLKI. Dalam kesempatan tersebut, Rio berharap agar para pihak yang terkait dapat menyelesaikan permasalahan ini secara internal, yakni antara promotor dengan konsumen.

Apabila langkah tersebut telah ditempuh dan tidak memungkinkan untuk menemukan jalan keluar, barulah pihak ketiga yang masuk dan membantu menyelesaikan permasalahan konsumen.

“Tapi kami berharap ada penyelesaian dulu di tahap pertama, dalam hal ini adalah promotor konsernya itu sendiri,” kata Rio.

Oleh karena itu, Rio berharap agar ke depannya pihak promotor dapat mencantumkan informasi terkait layanan pengaduan dan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh konsumen ketika mengalami permasalahan dalam menggunakan jasa promotor tersebut.

“Selama ini, beberapa kali YLKI menerima pengaduan konser, biasanya sulit untuk refund (pengembalian dana), waktu yang diulur-ulur,” ucap Rio.

Dengan memberikan informasi mengenai layanan pengaduan ke masyarakat, kata Rio, maka konsumen dapat menyampaikan keluhannya langsung kepada para promotor dan mendapatkan respons dari pihak terkait.

“Harus adil antara kedua pihak,” kata dia.

Penyelesaian sengketa juga dapat difasilitasi oleh pihak ketiga. Rio mencontohkan pihak ketiga seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau pihak lain yang berwenang. YLKI juga dapat membantu dengan memfasilitasi antara konsumen dan pelaku usaha dalam upaya penyelesaian masalahnya.

“Kami berharap ada penyelesaian sebelum nanti ke tahap yang lebih tinggi, bisa ke kepolisian maupun ke pengadilan,” ujarnya.

Dikutip dari laman YLKI, pelayanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Bagi yang ingin melakukan pengaduan/konsultasi maupun diskusi dapat mengunjungi situs pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler