Terungkap John Kei Ditelepon Kelompok Nus Kei Soal Penyerangan Meski di Dalam Lapas
Pada polisi, John Kei mengaku sudah melarang penyerangan tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei terkait kasus penyerangan yang dilakukan kelompok Nus Kei pada kelompok John Kei. Penyerangan ini menewaskan satu orang pria berinisial GR (44 tahun). Pemeriksaan dilakukan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, karena John Kei yang memang sudah tidak lagi Nusakambangan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei. Yang bersangkutan mengakui dihubungi, namun yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan melarang,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada awak media, Sabtu (18/11/2023).
Dari pemeriksaan tersebut, kata Hengki, John Kei mengakui menerima telepon dari kelompok Nus Kei. Ketika itu John Kei mengaku bahwa dirinya melarang penyerangan tersebut. Namun pada kenyataannya, kelompok Nus Kei tetap menyerang dan kelompok dari John Kei pun sudah siap memberikan perlawanan.
"Kita sudah periksa menyatakan 'ya benar saya dihubungi, namun saya melarang'. Tapi kami tidak percaya begitu saja dan kami akan kejar terus pembuktian-pembuktian apakah ada keterlibatan John Kei di kasus ini," tutur Hengki
Namun Hengki enggan membeberkan lebih jauh perihal John Kei bisa dapat dihubungi meski di dalam tahanan. Kata dia, terkait hal merupakan wewenang dari pihak dari lembaga pemasyarakatan. Hanya saja ia memastikan bahwa John Kei dihubungi melalui handphone bukan tulisan atau chat.
“Tentunya pegang handphone dong (John Kei di Rutan Salemba), silahkan tanya ke sana nanti, bagaimana mustinya bukan ke saya," ucap Hengki.
Atas peristiwa itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka kasus penembakan yang menewaskan pria berinisial GR tersebut. Belasan tersangka tersebut terdiri dari dua kelompok yang berkonflik. Namun dua diantaranya masih dalam pengejaran petugas.
Mereka adalah GR (40) yang merupakan korban penembakan sekaligus tersangka, ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (32). Sedangkan lima tersangka dari kelompok John Kei yaitu EU (40), MWT (44), PM alias Oscar (42), FOU alias Felix (31), dan Roy.
Akibat perbuatannya, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Sementara untuk tersangka Felix pelaku penembakan dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
"Termasuk undang-undang darurat terkait penguasaan senjata api,” ucap Hengki.