Bagaimana Hukumnya Bila Shalat Tertinggal
Shalat yang tertinggal tetap wajib dikerjakan.
Bagaimana Hukumnya Bila Shalat Tertinggal
Sahabat Rumah Berkah yang dimuliakan Allah SWT.
Shalat lima waktu merupakan kewajiban setiap muslim yang harus dilaksanakan, dalam kondisi apapun dan dalam keadaan apapun. Hukumnya fardhu ain untuk dilaksanakan bagi mereka yang sudah mukallaf. Mukallaf adalah orang beragama Islam, berakal, baligh (dewasa). Anak-anak tidak wajib shalat, karena dia dianggap belum dewasa.
Nah, bagi yang sudah dewasa, maka wajib untuk melaksanakan shalat lima waktu. Dan bagi mereka yang meninggalkan shalat dapat dihukumi kafir. Demikian diterangkan menurut riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata bahwa dirinya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82).
Hal senada juga diriwayatkan dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Baca Juga: Cara Mandi Besar yang Benar
Nah, lalu bagaimana hukumnya bila shalat tertinggal, entah sengaja atau tidak? Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar.
Baca juga:
Kisah Ulama yang Doanya Tertolak karena Sebutir Kurma
Kelompok yang Mengiringi Jenazah
10 Golongan yang Jasadnya Masih Utuh Hingga Hari Kiamat
Dapatkan buku Sehat dengan Wudhu di Shopee, Klik disini
Lihat artikel selanjutnya..
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684).
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).
Berdasarkan keterangan dua hadis di atas, maka seseorang yang tertinggal shalatnya, hendaknya dia tetap melaksanakannya di waktu dia teringat bahwa dirinya belum mengerjakan shalat, baik dia sengaja maupun karena uzur seperti terlupa, atau ketiduran. Dia harus shalat saat dirinya sudah bangun atau teringat bahwa dirinya belum shalat.
Sebagian ulama menyebutkan, bahwa mengerjakan shalat yang tertinggal itu disebut dengan qadha, yakni membayar shalat yang tertinggal.
Sebagaimana dilansir laman Islam NU, menurut Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhabi Imam al-Syafi'i, Juz I, Ada dua macam qadha, sholat yakni:
وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها.
"Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadha-nya. Ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya yaitu: jika ia meninggalkan sholat karena udzur, baik lupa ataupun tidur, maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadha-nya. Sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadha-nya." Wallahu a'lam.
(syahruddin el-fikri/rumah berkah)
Baca juga:
Kisah Ulama yang Doanya Tertolak karena Sebutir Kurma
Kelompok yang Mengiringi Jenazah
10 Golongan yang Jasadnya Masih Utuh Hingga Hari Kiamat
Dapatkan buku Sehat dengan Wudhu di Shopee, Klik disini