Masuk dalam RUU EBT, Sampah Kota Jadi Sumber Energi Bersih Alternatif

Pengelolaan sampah rumah tangga dinilai perlu menjadi kebijakan umum.

Republika/Wihdan Hidayat
Sampah kota (ilustrasi)
Rep: Intan Pratiwi Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan untuk memasukan pengelolan sampah rumah tangga dan sampah kota menjadi sumber energi baru masuk dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Nantinya, pengelolaan limbah rumah tangga akan menjadi win win solution bagi pengembangan energi bersih sekaligus mengatasi persoalan sampah nasional. 


Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pengelolaan sampah menjadi energi perlu dipastikan untuk masuk dalam RUU EBT. Sebab, salah satu unsur akselerasi transisi energi melalui pemanfaatan bioenergi.  

"Pengelolaan sampah rumah tangga perlu menjadi kebijakan umum. Pemanfaatan sampah organik dan kota sebagia sumber energi merupakan program pengembangan bioenergi nasional," kata Arifin dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).

Pengelolaan sampah ini, kata Arifin juga mampu meningkatkan kesehatan masyarakat dan meningkatkan kualitas lingkungan.  Nantinya, kata Arifin PLN akan membeli listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik sampah maupun sumber energi lainnya yang berasal dari sampah. 

"Nantinya kita perlu mengatur tarif listrik dari PLTS Sampah ini. Maka, ke depan peraturan turunan dalam hal ini perlu dipayungi oleh RUU EBT," kata Arifin. 

Arifin juga mendorong peran aktif pemerintah kota dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah ini. "Pemda dan Pemkot diberikan kewenangan dalam pemanfaatan sampah menjadi sumber energi," kata Arifin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler