Ini Kronologi Kasus Klinik di Tasikmalaya yang Diduga Sebabkan Bayi Meninggal
Bayi itu meninggal tak sampai 24 jam usai diperbolehkan pulang pihak klinik.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebuah klinik di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, diduga memberikan pelayanan yang tak baik kepada salah satu pasien bersalin. Akibatnya, bayi dari pasien persalinan di klinik itu meninggal dunia tak sampai 24 jam seusai diperbolehkan pulang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, kasus itu bermula ketika pasien atas nama Nisa Armila (23 tahun) melakukan proses persalinan di klinik itu pada Senin (13/11/2023) malam. Dalam proses persalinan itu, pasien diduga tak mendapatkan pelayanan yang baik.
Kakak pasien, Nadia Anastasia (31), mengatakan, adiknya melakukan proses persalinan di klinik secara normal. Namun, bayi yang dilahirkan dalam keadaan berat badan lahir ringan (BBLR), yaitu sekitar 1,7 kilogram.
"Setelah lahiran, bayi itu ditaruh di inkubator dan diobservasi," kata dia, Kamis (16/11/2023).
Usai melakukan proses persalinan, para petugas di klinik itu tak ada yang mengurus adiknya. Bahkan, untuk sekadar membersihkan darah sisa persalinan, pihak keluarga yang harus melakukannya. "Darah saya yang bersihkan," ujar Nadia.
Nadia menyatakan, proses persalinan yang dilakukan di klinik itu juga tidak bisa dikatakan baik. Pasalnya, saat melakukan proses persalinan, terdapat petugas yang menangani dinilai tidak profesional, karena bekerja sambil bermain ponsel. Selain itu, adiknya yang menjalani proses persalinan diduga menjadi bahan pelajaran mahasiswa yang sedang praktik di klinik tersebut.
Ihwal kondisi bayi, menurut dia, petugas hanya menaruhnya di inkubator tanpa dilakukan kontrol. Bahkan, sampai empat jam berada di inkubator, tak ada satu pun petugas yang melakukan kontrol. Alhasil, pihak keluarga berinisiatif untuk memanggil petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bayi.
Nadia menambahkan, usai menjalani perawatan selama semalam, pada Selasa (14/11/2023), pasien diperkenankan untuk pulang. Ibu dan bayi dinyatakan sehat untuk kembali ke rumah. Sebelum diperbolehkan pulang, bayi itu disebut dimandikan oleh petugas.
"Padahal bayi berat badan kurang. Kami takut ada apa-apa. Namun tetap disuruh pulang," kata dia.
Ia menyatakan, saat keluarga dipersilakan pulang pihak klinik tak memberikan berkas apapun. Bahkan, berkas kwitansi pembayaran proses persalinan juga tidak diberikan. Pihak keluarga hanya disarankan kembali setelah tiga hari untuk melakukan kontrol.
Sesampainya di rumah, bayi itu terlihat hanya tidur. Hingga pada Selasa sekitar pukul 21.00 WIB, bayi itu tak lagi bergerak.
Nadia mengatakan, pihak keluarga kemudian membawa bayi ke klinik tempat dilahirkan. Setelah diperiksa, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Petugas yang memeriksa bilang meninggal. Tapi setelah meninggal, tidak ada penjelasan lanjutan dari petugas. Mereka langsung menghindar, bahkan klinik langsung ditutup," kata Nadia.
Pihak keluarga yang masih belum menerima mencoba membawa bayi ke rumah sakit lain untuk diperiksa. Namun, bayi itu dinyatakan sudah meninggal dunia. Di rumah sakit, berat badan bayi diketahui sekitar 1,5 kilogram.
"Di rumah sakit lain, petugas di sana juga mempertanyakan kenapa bayi sudah boleh dibawa pulang. Semestinya masih diinkubator," kata dia.
Republika bersama beberapa wartawan telah mencoba mendatangi klinik untuk mendapatkan konfirmasi pada pekan lalu. Salah satu petugas di klinik itu menyatakan bahwa pemilik klinik tidak ada di tempat. Petugas itu juga meminta kontak wartawan untuk dihubungi. Namun, hingga kini belum ada respon dari pihak klinik tersebut.
Dinkes bergerak
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya Uus Supangat mengaku pihaknya telah menerima pengaduan secara resmi terkait kasus itu pada Jumat (17/11/2023). Dinkes Kota Tasikmalaya juga disebut telah melakukan konfirmasi terkait aduan itu ke klinik bersangkutan, pada Senin (20/11/2023).
Uus menambahkan, baru pada Selasa (21/11/2023) pagi, Dinkes Kota Tasikmalaya melakukan rapat pembahasan terkait permasalahan itu. Rapat itu dilakukan dengan semua pihak yang pernah bersinggungan dengan bayi yang meninggal itu, seperti dari pihak klinik, RSUD dr Soekardjo, dan RS Jasa Kartini.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat, Dinkes Kota Tasikmalaya memutuskan untuk membentuk tim ad hoc yang independen untuk penegakan disiplin kinerja medis terkait masalah itu. "Hari ini kami buatkan SK terkait tim itu, sesuai amanat Undang-Undang. Kami punya waktu bekerja 14 hari ke depan," kata Uus, Selasa
Terdapat beberapa poin yang akan menjadi fokus penyelidikan tim ad hoc tersebut. Hasil penyelidikan itu nantinya akan dijadikan bahan bagi Dinkes Kota Tasikmalaya mengambil keputusan.
Menyuruh bayi pulang
Uus mengatakan, berdasarkan pengaduan dari pihak keluarga, bayi yang lahir pada Senin malam itu memiliki berat badan di bawah 2 kilogram. Pada Selasa pagi, bayi dipersilakan pulang oleh klinik tempat ibunya menjalani proses persalinan.
"Kami akan melihat aspek pelayanan terkait bayi diperbolehkan pulang meski berat badan kurang," kata Uus.
Ia menilai, bayi yang lahir dengan berat badan di bawah 2 kilogram semestinya perlu perhatian khusus. Perhatian khusus itu dapat dilakukan dengan perawatan intensif atau penanganan lain, yang didasarkan pada kondisi klinis yang ada.
Namun, berdasarkan keterangan dari pihak klinik, bayi itu disebut memiliki kondisi yang stabil, meski berat badannya di bawag 2 kilogram. Karenanya, pihak klinik mempersilakan ibu dan bayi pulang.
"Kemarin dari pihak klinik menyampaikan berat badan di bawah 2 kilogram, tapi kondisinya stabil. Ini yang akan dilihat seperti apa fakta sebenarnya, kondisi yang sebetulnya," kata Uus.
Mahasiswa praktik
Selain masalah itu, Uus menyatakan, tim ad hoc juga akan melakukan penyelidikan terkait adanya mahasiswa praktik saat proses persalinan pasien di klinik tersebut. Menurut dia, di beberapa tempat memang ada mahasiswa yang belajar. Namun mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran klinik atau bedside teaching memiliki kewenangan yang sangat terbatas.
"Mereka tidak diperkenankan memberi pelayanan secara langsung, tetap harus ada pendampingan," kata dia.
Ihwal dugaan adanya mahasiswa yang melaksanakan praktik saat proses persalinan di klinik itu, Uus mengaku belum tahu. Namun, dugaan itu akan menjadi salah satu bahan penyelidikan.
Legalitas klinik
Selain itu, Uus menambahkan, tim ad hoc juga akan melakukan penyelidikan terkait legalitas klinik tersebut. Namun, sejauh informasi yang ada, klinik itu memiliki izin. Tenaga kesehatan yang melakukan penanganan saat proses persalinan juga dinilai memiliki surat izin praktik. "Namun, kita periksa lebih lanjut," kata dia.