Harus Lebih Tinggi, UMK se-DIY Ditetapkan Sepekan Setelah UMP
Penetapan UMP DIY didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menuturkan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY 2024 sudah harus ditetapkan setidaknya satu pekan setelah ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP). UMP DIY 2024 sudah ditetapkan pada 21 November 2023 kemarin.
Dengan begitu, UMK sudah harus ditetapkan setidaknya maksimal pada 28 November. Beny menegaskan penetapan UMP yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menjadi dasar paling depan untuk menetapkan UMK.
"Paling lambat tanggal 28 (November) besok, maka tujuh hari ke depan sudah harus diputuskan UMK masing-masing kabupaten/kota dan 30 November untuk menyampaikan UMK se-DIY oleh Bapak Gubernur," kata Beny di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
Dijelaskan Beny, UMK ditetapkan oleh gubernur DIY berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Setelah ditetapkan, maka yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota yakni UMK, bukan lagi UMP.
“Tahun ini kenaikan UMP cukup signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengumumkan UMP 2024 di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (21/11/2023). UMP 2024 naik 7,27 persen dibandingkan dengan UMP 2023.
Dengan begitu, besaran UMP DIY 2024 menjadi Rp 2.125.897,61. Artinya, UMP DIY 2024 naik sebesar Rp Rp 144.115,22 dibandingkan UMP DIY tahun 2023.
Penetapan UMP DIY didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, meski sebelumnya ada penolakan dari buruh DIY.
Dalam PP itu disebutkan ada beberapa komponen dalam penghitungan besaran UMP. Seperti pertumbuhan ekonomi khususnya pada laju inflasi, dan indeks tertentu (alpha) sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.