Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Pengganggu Pengendara Mobil di Tasikmalaya
Kondisi pelaku dinilai kurang baik saat diajak komunikasi.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian menangkap seorang laki-laki warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, berinisial AMH (22 tahun), pada Senin (20/11/2023) malam. Laki-laki itu diduga orang yang mengganggu pengendara mobil di wilayah Kota Tasikmalaya, yang videonya viral di media sosial.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, polisi telah meminta keterangan dari AMH. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang tidak bekerja itu mengganggu sejumlah pengendara mobil di wilayah Kota Tasikmalaya. "Dia melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan, dalam hal mendapatkan penghasilan," kata Zainal, Rabu (22/11/2023).
Dia mengatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan terkait kondisi psikologis pelaku. Pasalnya, kondisi pelaku dinilai kurang baik saat diajak komunikasi.
"Saat kami membangun komunikasi dengan yang bersangkutan, ada hal yang perlu kami dalami terkait kondisi yang bersangkutan. Kami akan lihat perkembangan kasus ini (untuk pemeriksaan kejiwaan)," kata Zainal.
Dia juga mengimbau, masyarakat yang menjadi korban atas aksi pelaku untuk bisa memberikan informasi kepada Polres Tasikmalaya Kota. Keterangan korban dinilai penting untuk melengkapi informasi yang sudah ada.
Sebelumnya, aksi pelaku saat mengganggu perempuan yang menggunakan mobil viral di media sosial. Dalam video berdurasi 26 detik, pelaku yang mengendarai sepeda motor mencoba mencoba memepet mobil yang dikendarai pembuat video. Mobil itu diketahui dikemudikan oleh perempuan.
Pelaku mencoba menghentikan mobil tersebut dengan mendahului dan memalangkan motornya di depan mobil. Namun, pengendara mobil tetap melaju.
Dalam pengakuannya, perempuan itu mengaku diikuti oleh pelaku. "Aku berhenti, dia ikut berhenti. Aku maju, dia ikut maju. Sampai menggebrak mobil, sampai diteriaki mobil aku," kata perempuan itu dalam video viral beberapa waktu lalu.