Ancaman Pidana pada Pemalsuan Suara Pemilu 2024

Pemilu, atau pemilihan umum, adalah proses demokratis di mana warga suatu negara memilih wakil mereka dalam pemerintahan atau mengambil keputusan tentang isu-isu tertentu.

retizen /Alfathna Pasya Falkha Salsabila
.
Rep: Alfathna Pasya Falkha Salsabila Red: Retizen

Disaat ini Pemilu sedang ramai dibicarakan oleh warga di karenakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan segera dilaksanakan. Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum. Ini adalah proses di mana warga negara memilih para pemimpin mereka, seperti presiden, anggota parlemen, atau pejabat pemerintah lainnya melalui pemungutan suara. Pemilu penting dalam sistem demokrasi karena memungkinkan rakyat untuk memiliki suara dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Pemalsuan suara dalam pemilu merupakan tindakan ilegal yang melibatkan pemalsuan atau manipulasi suara pemilih. Hal ini dapat merusak integritas pemilu dan demokrasi.


Pihak berwenang dan penyelenggara pemilu biasanya memiliki protokol keamanan dan tindakan pencegahan untuk menghindari pemalsuan suara, seperti penggunaan tinta khusus, pemantauan pemilu, dan audit suara. Pemalsuan suara pemilu adalah pelanggaran hukum yang serius dan dapat mengakibatkan hukuman pidana. Kecurangan pemilu adalah tindakan yang melibatkan manipulasi, penipuan, atau pelanggaran aturan dalam proses pemilihan umum atau pemilu. Beberapa bentuk kecurangan pemilu meliputi:

1. Pencoblosan ganda: Ketika seseorang mencoblos lebih dari satu kali dalam pemilu.

2. Pemalsuan suara: Mencetak atau memalsukan surat suara atau hasil pemilihan.

3. Intervensi pemilih: Memaksa atau mempengaruhi pemilih untuk memilih sesuai dengan keinginan tertentu.

4. Penghitungan suara yang tidak jujur: Menghitung suara dengan tidak adil atau tidak akurat.

5. Pemalsuan identitas pemilih: Menggunakan identitas palsu untuk mencoblos.

6. Pembelian suara: Membayar pemilih untuk memilih calon tertentu.

7. Penekanan pemilih: Membatasi akses pemilih ke tempat pemungutan suara atau menggunakan kekerasan untuk mengintimidasi mereka.

Kecurangan pemilu merusak integritas pemilu dan dapat mengganggu proses demokratis. Untuk mencegah kecurangan, pemilihan umum harus diawasi secara ketat dan ada aturan hukum yang mengatur pemilu dan memberikan sanksi bagi pelanggaran. Pembuktian dokumen dalam tindak pidana pemilu adalah proses hukum di mana pihak yang terlibat dalam kasus pemilu harus menyajikan bukti atau dokumen untuk mendukung klaim atau tuntutan yang mereka ajukan. Ini melibatkan penggunaan dokumen atau bukti dalam persidangan untuk membuktikan atau membantah pelanggaran pemilu atau tindak pidana terkait pemilu.

Dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam tindak pidana pemilu bisa berupa surat suara palsu, dokumen identitas palsu, rekaman video, foto, atau dokumen lainnya yang terkait dengan pemilihan umum. Hakim dan pengadilan memainkan peran penting dalam menilai validitas dan relevansi bukti tersebut, serta apakah bukti tersebut dapat diterima dalam persidangan.

Proses pembuktian dokumen dalam tindak pidana pemilu harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memastikan bahwa hak-hak individu terlindungi. Ini adalah bagian integral dari menjaga integritas pemilu dan menegakkan hukum terkait pemilu. Lalu Penerapan sanksi bagi pelanggar pemilu tergantung pada yurisdiksi hukum negara dan undang-undang yang berlaku. Dalam banyak negara, jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana pemilu, berbagai sanksi dapat diberlakukan, termasuk:

1. Hukuman pidana: Pelaku pemilu ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana, seperti penjara atau denda, sesuai dengan undang-undang yang berlaku

2. Diskualifikasi pemilihan: Mereka yang terlibat dalam kecurangan pemilu dapat didiskualifikasi dari berpartisipasi dalam pemilihan masa depan atau menjabat dalam jabatan publik.

3. Pembatalan hasil pemilu: Jika kecurangan pemilu mempengaruhi hasil secara signifikan, pengadilan atau badan pemilihan bisa memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu dan mengadakan pemilihan ulang.

4. Sanksi perdata: Pelaku pemilu ilegal dapat dikenai sanksi perdata, seperti denda atau gugatan hukum oleh pihak yang dirugikan.

5. Larangan politik: Mereka yang terlibat dalam kecurangan pemilu dapat dilarang terlibat dalam aktivitas politik untuk jangka waktu tertentu.

Penerapan sanksi ini bertujuan untuk mendisinsentifkan tindakan kecurangan pemilu, menjaga integritas proses pemilu, dan melindungi demokrasi. Sanksi yang tepat dan prosedur hukumnya berbeda-beda di setiap negara, dan biasanya diatur dalam undang-undang pemilu dan hukum pidana yang berlaku. Terdapat pada Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Demikian ancaman pidana pada pemalsuan suara pada pemilu yang akan berlangsung pada 2024 yang akan mendatang.

Reverensi

Khaerul, M., Ilyas, A., & Muin, A. M. (2022). Sistem Pembuktian Pemalsuan Dokumen Dalam Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia Document Forgery System in Indonesia’S Election Crime. Jurnal Living Law, 14(1), 59–74.

(Khaerul et al., 2022)

sumber : https://retizen.id/posts/246966/ancaman-pidana-pada-pemalsuan-suara-pemilu-2024
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler