Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polresta Banyumas
Kedok pelaku diduga melalui cara mengajak ziarah dan jalan-jalan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang pria berinisial UA (37 tahun) domisili Karangsalam Kidul, KecamatanKedungbanteng, Kabupaten Banyumas diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pelaku diamankan polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Ada dua pihak korban melapor karena mendapat cerita dari korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang dikenal sebagai paranormal tersebut.
"Kami menerima dua laporan dari pihak korban pada tanggal 20 November 2023 dari warga Kebumen dan Purbalingga," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Kedua korban berinisial NL (17 tahun) warga Kecamatam Kebumen Kabupaten Kebumen dan korban berinisal DN (17 tahun) warga Kecamatan Padamara Kab. Purbalingga.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Ahad tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB di kamar Hotel Mukti Jaya Purwokerto dan Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Hotel Mukti Jaya Purwokerto.
Untuk korban yang pertama, pelaku awalnya berkenalan di media sosial facebook kemudian komunikasi intens. Pelaku mengajak untuk bertemu korban dan mengajak jalan- jalan di seputar Purwokerto dan membelikan barang berupa boneka dan baju. Selanjutnya mengajak korban ke Hotel Mukti Jaya dan menyetubuhi korban.
Sedangkan untuk korban yang kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban ziarah di Purwokerto. Namun di pertengahan jalan, pelaku mengarahkan mobilnya ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto kemudian menyetubuhi korban dan memberikan imbalan uang sebesar Rp 100 ribu.
"Jadi modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan. Namun di pertengahan jalan pelaku mengarahkan korban ke hotel dan mengatakan bahwa "rohnya sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil" selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," papar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan persetubuhan terhadap 2 (dua) korban, ada 4 (empat) korban anak di bawah umur yang melaporkan bahwa telah mendapatkan perlakuan cabul yang saat ini sedang dilakukan pendalaman.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.