Penyidik Segera Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Namun demikian, Ade Safri tidak menyampaikan kepada awak media kapan pemanggilan dan pemeriksaan Firli sebagai tersangka digelar. Dia hanya memastikan bahwa langkah selanjutnya setelah gelar perkara penetapan tersangka adalah melakukan pemeriksaan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.
“Adapun rencana tindak lanjut penyidkan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan yang pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannnya gelar perkara penetapan tersangka pada malam,” tutuf Ade Safri.
Pemeriksaan dan penggeledahan...
Sebelumnya Firli Bahuri sendiri sudah diperiksa oleh penyidik gabungan penyidik gabungan Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Mabes Polri, di Mabes Polri. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Selasa 24 Oktober 2023 dan pemanggilan kedua terjadi pada Kamis 16 November 2023.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dua rumah kediaman Firli Bahuri. Kedua rumah yang digeledah masing-masing berada di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 26 Oktober 2023 silam.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik,” ungkap Ade Safri.
Sebelumnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.