Firli Bahuri Tersangka, Alexander Marwata: Apakah Kami Malu? Saya Pribadi, Tidak!

Penetapan status tersangka bagi Firli dinilai masih tahap awal, belum terbukti.

Republika/Flori sidebang
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan, secara pribadi, ia tidak merasa malu terkait status koleganya yang kini sebagai tersangka. Sebab, menurut dia, hal itu belum terbukti.

Baca Juga


Pernyataan ini disampaikan Alex saat ditanya apakah KPK malu dan berniat meminta maaf kepada publik usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Sekali lagi, kita juga harus berpegang pada prinsip (asas) praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

"Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," sambung dia menegaskan.

Alex pun mengingatkan masyarakat harus mempunyai dasar untuk menilai sebuah kasus, termasuk saat ini yang menjerat Firli. Contohnya, dalam kasus Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Dewas KPK memutuskan dia tidak melanggar kode etik terkait komunikasinya dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite. Keduanya berhubungan ketika KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

“Kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang. Masyarakat menilai. Nah, masyarakat ini dasarnya apa? Kan begitu,” ungkap dia.

Tahap awal

Alex juga menambahkan, penetapan status tersangka bagi Firli masih tahap awal.

Ia menyebut, masih ada berbagai tahapan yang perlu dilalui untuk membuktikan perbuatan Firli.

"Penetapan tersangka, oke. Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntuan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di polda. Tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," tegas Alex.

Lantas, Alex malah menyinggung kasus lainnya yang diduga menyeret nama Firli dan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Ia mempertanyakan sikap kepolisian yang tak mengumumkan hasil penyidikan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. 

"Kita lihat, polda sebelumnya juga melakukan penyidikan terhadap kebocoran dokumen. Mana hasilnya? Kalian enggak pernah tanyakan, ya kan. Kalian enggak pernah monitor, tanyakan," ujar Alex.

"Sementara di Dewas, apa fakta yang ditemukan di Dewas pada kasus pembocoran dokumen, (begitu juga) di (kasus) SYL. Lha itu, kalian harus cermati juga itu," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Adapun penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler