Sederet Kontroversi Firli Bahuri Kala Menjabat Ketua KPK Hingga Akhirnya Jadi Tersangka
Saat menjabat ketua KPK, Firli Bahuri diliputi beragam kontroversi.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Rizky Suryarandika, Ali Mansur
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebelum penetapan status tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun telah diliputi beragam kontroversi.
Apa saja kontroversi yang dilakukan oleh Firli selama menjabat sebagai pucuk pimpinan di lembaga antirasuah tersebut? Berikut rinciannya.
Pada 2020, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Firli ke Dewas KPK. Aduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik gaya hidup mewah Firli. Sebab, dia diduga menggunakan sarana helikopter jenis mewah milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO pada 20 Juni 2020. Saat itu, dia melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga.
Terkait laporan itu, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Purnawirawan jenderal Polri tersebut dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Kemudian, pada Mei 2021 puluhan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan Firli ke Dewas KPK. Pelaporan ini menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK Nomor 625 tentang status 75 pegawai yang tak lolos TWK. Tes tersebut menjadi polemik karena dituding sebagai akal-akalan Firli dkk untuk mendepak para pegawai KPK yang profesional memberantas korupsi.
Materi TWK yang dilaksanakan KPK dan BKN pada Maret hingga April 2021 dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi. Akibatnya, 75 pegawai yang selama ini getol menangkap para koruptor kakap dinyatakan tidak lolos. KPK kemudian menerbitkan SK 652 yang memerintahkan para pegawai itu menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.
Selanjutnya, Firli kembali mengambil tindakan yang dinilai kontroversial. Pada 3 November 2022 dia ikut dalam rombongan yang mendatangi kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua.
Rombongan itu terdiri dari tim penyidik KPK bersama tim dokter dari IDI. Tujuan kedatangan tim tersebut untuk meminta keterangan Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bumi Cenderawasih, sekaligus memeriksa kondisi kesehatannya.
Kehadiran Firli dinilai melanggar aturan lantaran menemui pihak yang sedang berperkara. Namun, dalam pertemuan itu, dia mengeklaim tak ada topik pembicaraan yang disembunyikan. Sebab, ada banyak pihak yang menyaksikan perbincangannya dengan Lukas. Ia pun mengaku hanya sempat mengobrol sebentar dan menanyakan soal kesehatan Lukas.
Pada Mei 2023, nama Firli terseret dalam dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan belasan pelapor lainnya kemudian melaporkan Firli ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait hal tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewas KPK mengumumkan tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran etik yang dilakuka oleh Firli. Sehingga, dia terbebas dari sanksi etik.
Karier Firli di KPK sepertinya kali ini menemui akhirnya seusai ia diduga terlibat kasus pemerasan. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
Baca juga : Firli Bahuri Makin Tajir Empat Tahun Terakhir
Namun, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Ian menilai penetapan tersangka terhadap Firli dipaksakan.
"Kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksaka. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian Iskandar kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Selain itu, Ian Iskandar juga menegaskan pihaknya bakal memberikan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, dia tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” tegas Ian Iskandar.
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai langkah yang perlu dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Upaya polisi tersebut menjadi game over bagi Firli.
"Game Over. Penetapan tersangka Ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya," kata Bambang kepada Republika, Kamis (23/11/2023).
Bambang memandang Firli tak dapat lagi memainkan 'drama' yang tak pantas dilakukan karena menghancurkan kredibilitas KPK. Firli juga sudah tidak dapat bermain 'komedi putar' dengan membangun citra dan persepsi seolah tak bersalah dan menjadi korban.
"Jadi, tidak bisa lagi mangkir berkali-kali dalam proses pemeriksaan dengan membuat dalih, ada begitu banyak pekerjaan lain yang lebih penting dari proses pemeriksaan. Juga tidak dapat lagi membuat pernyataan seolah ada serangan balik koruptor," ujar Bambang.
Bambang juga menyatakan penetapan tersangka harus dilanjutkan dengan berbagai langkah hukum lainnya. Bambang meyakini tindakan Firli tidak berdiri sendiri karena korupsi termasuk well organized crime.
"Diduga ada pihak lain yang juga terlibat. Ada kejahatan lain yang juga perlu terus diperiksa karena ada dugaan menyembunyikan hasil kejahatan," ujar Bambang.
Bambang mempertanyakan rumah di jalan Kertanegara No. 46 milik pihak ketiga lainnya atau milik Firli. Kemudian ada dugaan peningkatan aset dan kekayaan atas nama keluarga Firli pada tahun 2021 dan 2022 yang tidak tersebut dalam laporan LHKPN.
"Hal yang penting lain paska penetapan tersangka Firli Bahuri, Presiden harus menegakkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Tindakan pemberhentian itu harus segera dilakukan karena ada banyak potensi terjadi 'manuver' lainnya yang potensial diduga dapat dilakukan oleh Ketua KPK," ujar Bambang.