Firli Bahuri Masih Ikut Ekspose Kasus Korupsi di KPK Meski Sudah Berstatus Tersangka

Novel Baswedan menilai, jika Firli masih ikut ekspose kasus, itu merupakan hal tragis

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri tiba di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 10.08 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 13.09 WIB. Firli diperiksa Dewas KPK selama 3 jam untuk dimintai keterangannya terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, Ketua KPK Firli Bahuri masih ikut dalam ekspose atau gelar perkara meski sudah berstatus sebagai tersangka. Dia menyebut, koleganya itu tetap bertugas dan berwenang menangani dugaan korupsi selama belum ada surat keputusan pemberhentian dari presiden.

Baca Juga


Adapun saat ini Firli berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya tengah mengusut iasus ini.

“Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” kata Johanis kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).

Meski demikian, Johanis tak menjelaskan lebih detail kasus apa yang gelar perkaranya masih melibatkan Firli. Dia hanya menyebut, Firli masih memiliki wewenang untuk berkerja. “(Firli) masih ikut ekspose,” ujar Johanis.

Di sisi lain, eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai, jika Firli masih ikut dalam gelar perkara, maka itu merupakan hal yang tragis. Sebab, seorang tersangka dugaan korupsi justru terlibat memutuskan status hukum orang lain.

“Bila benar dan pimpinan KPK dan insan KPK membiarkan, baru kali ini ekspose perkara TPK dipimpin oleh tersangka TPK. Tragis,” kata Novel lewat akun Twitter atau X pribadinya, @nazaqistsha.

 

Novel kemudian mempertanyakan peran Dewan Pengawas KPK. “Apakah masih ada dan berfungsi,” kata dia melanjutkan.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler