Sebulan, Polresta Cirebon Tangkap 18 Tersangka Tindak Kriminalitas
Ada 12 kasus yang diungkap, di antaranya tindak pidana pencabulan.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Jajaran Polresta Cirebon, mengungkap 12 kasus tindak kriminalitas dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kasus tindak pidana ini terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dilaporkan ada tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus penadahan hasil curas, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan tiga kasus pencabulan.
Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, kasus tindak pidana itu diungkap di sejumlah daerah wilayah Kabupaten Cirebon, antara lain di Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, dan Kecamatan Waled.
Dari belasan kasus itu, polisi menangkap 18 tersangka. Tersangka yang ditangkap berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP.
“Saat ini para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut,” kata Kapolresta, saat konferensi pers di Markas Polresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).
Barang bukti yang diamankan, antara lain sepeda motor, kunci letter T berikut anak kuncinya, ponsel, senjata tajam, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, seprai, sarung bantal, dan airsoft gun.
Kapolresta mengatakan, tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Adapun tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.