Pria di Cirebon Culik dan Cabuli Bayi Usia Empat Bulan, Polisi Ungkap Motifnya

Pria tersebut membuka jendela rumah korban dan membawa kabur bayi.

Dok Republika
Tersangka penculikan dan pencabulan terhadap bayi berusia empat bulan dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polresta Cirebon, Jawa Barat, Jumat (24/11/2023).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Seorang pria berinisial A (40 tahun) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon karena menculik dan mencabuli bayi berusia empat bulan. Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Kamis (23/11/2023) dini hari.

Baca Juga


Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon menyelidiki kasus itu setelah mendapat laporan dari paman korban. Kepala Polres (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, kejadian itu bermula saat bayi dan ibunya sedang tidur di kamar rumah mereka. “Tersangka kemudian masuk melalui jendela dan melihat ibu dan bayinya sedang tidur, (Kamis) pukul 01.00 WIB,” kata Kapolresta di Markas Polresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Menurut Kapolresta, tersangka kemudian mengambil bayi tersebut tanpa sepengetahuan ibunya yang masih tertidur. Tersangka lantas membawa bayi itu ke kebun, yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

Di kebun itulah tersangka melakukan pencabulan. Bayi kemudian ditinggalkan dalam keadaan tidak berpakaian di tengah kebun.

Sementara itu, ibu kandung korban yang terbangun sekitar pukul 03.00 WIB terkejut saat melihat bayinya tidak ada di kamar. Terlebih kondisi jendela kamar dalam keadaan terbuka.

Pihak keluarga dengan dibantu warga kemudian melakukan pencarian. Bayi itu akhirnya ditemukan di area kebun. “Laporan awal bayi hilang diduga penculikan dan ditemukan oleh keluarga dibantu masyarakat pukul 04.00 WIB,” kata Kapolresta. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka di rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolresta mengatakan, tersangka melakukan tindakannya karena merasa dendam dan sakit hati kepada ibu korban. Beberapa tahun sebelumnya, ibu korban menolak cinta tersangka.

Sebelum melakukan tindakannya itu, menurut Kapolresta, tersangka mengaku terlebih dahulu pesta minuman keras (miras). Tersangka yang menyimpan rasa pada ibu korban kemudian mendatangi rumahnya dan membuka jendela kamar. “Karena yang di dekat jendela adalah korban (bayi), maka korban yang dibawa oleh tersangka,” kata dia.

Kapolresta mengatakan, pemeriksaan medis sudah dilakukan terhadap korban. Hasilnya, kata dia, korban mengalami luka pada kemaluan bagian belakangnya. “Ini (perbuatan tersangka) sudah di luar batas kewajaran,” kata Kapolresta. 

Tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler