Cinta Ditolak, Pria di Bogor Teror Pujaan Hatinya dengan Puluhan Order Makanan Fiktif
Korban mengenal pria tersebut melalui Tiktok.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang wanita di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor bernama Alyani Syifa (21 tahun) menjadi korban pesanan atau order fiktif makanan dari seorang pria bernama Wahyu yang dikenalnya melalui aplikasi TikTok. Puluhan order fiktif itu meneror Alyani setelah ia tak merespons ungkapan rasa sayang dari Wahyu.
Alya mengatakan sudah ada puluhan order makanan fiktif datang ke alamat rumahnya. Alhasil, ia pun harus membayar makanan-makanan tersebut yang totalnya mencapai jutaan rupiah.
Ia mengaku awalnya membuka warung dan membuat unggahan melalui Instagram story, berisi poster yang menjajakan jualannnya. “Kemudian pelaku chat saya, awalnya dari situ,” kata Alya, Jumat (24/11/2023).
Alya menceritakan pria tersebut juga mengaku sering menonton dirinya siaran langsung di media sosial TikTok. Setelah itu, pria tersebut sering menghubungi dirinya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan direspons oleh Alya sewajarnya.
Dia pun menegaskan dia dan Wahyu tidak memiliki hubungan apapun. Meski pria itu menurutnya kerap mengungkapkan rasa sayang.
“Sebenarnya dia itu sering bilang sayang, tetapi saya enggak respons. Saya juga sudah tegaskan berkali-kali bahwa kita enggak ada hubungan apa-apa,” ucapnya.
Namun, setelah mengetahui Alya sedang dekat dengan pria lain, Wahyu merasa sakit hati dan cemburu. Hingga akhirnya diduga mengirimkan puluhan order makanan fiktif ke rumah Alya.
“Dia memang bilang bakal order terus-terusan, dia mau ngerjain saya karena dia kecewa,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu mengatakan saat ini Alya sudah melaporkan Wahyu ke Polsek Cibinong. Diduga Wahyu kecewa dengan respons Alya sehingga mengirim makanan-makanan tersebut ke rumahnya tanpa membayar.
“Mereka ada hubungan baik, tapi karena ditolak ya mungkin kecewa. Akhirnya dengan kecewa itu dia pesan makanan online, yang bayar si cewek itu. Karena kecewa aja si cowoknya,” kata Yunli.
Menurutnya, laporan ini masuk ke dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 1. Namun, Yunli tetap akan melakukan klarifikasi terhadap Wahyu untuk melakukan pendalaman.
“Nanti ada pendalaman juga kan, cuma garis besarnya dia kecewa dari penolakan si pelapor. Nanti kita akan undang (Wahyu), bersurat,” ujarnya.