JK Minta Persoalan Boikot tidak Menyasar Produk Lokal Halal

JK meminta warga menghargai produk hasil dalam negeri

Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) meminta masyarakat tidak melakukan boikot terhadap produk-produk lokal menyusul agresi militer Israel terhadap Palestina. JK menilai, ajakan untuk boikot tetap harus direspons dengan bijak oleh seluruh masyarakat Indonesia.


"Anda boleh menikmati produk sebaik-baiknya karena telah diberikan label halal," kata JK dalam kegiatan Doa Bersatu Untuk Palestina di Jakarta, dikutip Senin (27/11/2023).

JK mengatakan, produk-produk yang ada di Indonesia  dibuat menggunakan bahan-bahan serta tenaga kerja dan modal dari dalam negeri. Sebab itu, dia mengimbau agar jangan sampai ada masalah lain yang timbul di tengah masyarakat akibat ajakan boikot yang tidak disikapi dengan bijak.

"Perusahaan-perusahaan yang betul-betul produk Indonesia dan milik Indonesia tentu dihargai dan saya yakin MUI memahami dan telah memberikan penjelasan itu," kata dia.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menambahkan, salah satu cara yang sekiranya bisa menghentikan agresi adalah dengan mengajak negara-negara di seluruh dunia bersatu atas nama kemanusiaan. Dia mengatakan, diplomasi kemanusiaan perlu dilakukan secara besar-besaran di samping memberikan bantuan kepada warga Palestina.

"Karena itulah maka tindakan nyata kita adalah memberikan bantuan secara riil," kata dia.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda juga menyampaikan, yang diharamkan MUI itu bukanlah produk atau zatnya. Menurut dia, produk yang ada tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan, yang diharamkan itu aktivitas atau perbuatan mendukung Israel.

Dia menerangkan, fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 menjelaskan, yang diharamkan adalah mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan. Dia meminta masyarakat tidak keliru memahami fatwa tersebut.

"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler