Wamen Nezar Patria: Pemanfaatan AI Harus Inklusif dan Nondiskriminatif

Kementerian Kominfo akan memantau perkembangan inovasi bidang artificial intelligence

Kominfo
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menekankan pengembangan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan harus dijalankan dengan transparan, inklusif dan nondiskriminatif.


Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan prinsip itu memiliki arti penting karena perkembangan teknologi artificial intelligence memiliki banyak manfaat berbagai sektor kehidupan.

“Artificial intelligence itu harus bersifat inklusif dan non diskriminatif juga. Lalu harus transparan terutama generatif artificial intelligence," ucap dia dalam siaran pers, Senin (27/11/2023).

Nezar mencontohkan banyak beredar video yang dibuat dengan teknologi artificial intelligence, bahkan deepfake.

“Kita berharap developer aplikasi ini bisa memberikan watermark bahwa gambar yang ditampilkan adalah hasil generatif artificial intelligence. Ini penting supaya publik tidak tersesat dan tidak punya impresi salah terhadap produk artificial intelligence yang mereka konsumsi," kata dia.

Oleh karena itu, Nezar menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memitigasi segala risiko yang akan terjadi.

"Kita optimistis bahwa artificial intelligence ini akan banyak manfaatnya ke depan tapi kita juga harus bersiap untuk mitigasi risikonya,” tandasnya. 

Wamen Nezar Patria menyatakan salah satu upaya meminimalkan risiko dengan Surat Edaran Menkominfo mengenai Pedoman Etika Penggunaan artificial intelligence. Pedoman ini akan menjadi norma dasar bagi para pengembang dan pengguna artificial intelligence. 

“Mengingat artificial intelligence lebih banyak menggunakan data, maka surat edaran dihadirkan sebagai panduan agar setiap developer yang menggunakan AI bisa menjalankannya secara transparan. Melalui surat edaran tersebut, Indonesia memiliki framework etik sebelum berangkat kepada regulasi yang lebih komprehensif,” tuturnya. 

Kementerian Kominfo akan memantau perkembangan inovasi bidang artificial intelligence. Pada saat bersamaan, akan menyelaraskan dengan regulasi yang sudah ada seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Nanti akan ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Termasuk UU ITE yang direvisi. Nanti kalau sudah ditetapkan akan menjadi pendukung ekosistem regulasi emerging technologies seperti artificial intelligence bisa kita atur," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler